TANGGAMUS – Polsek Pugung, Polres Tanggamus, meringkus 3 (tiga) orang pelaku perjudian jenis kartu remi, di Dusun Tuba Jaya, Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Senin, (10/05/2021).
Dari ketiga pelaku merupakan warga pekon Tanjung Kemala, bernama Amran (45), Irham (28) dan Untung (30), turut diamankan barang bukti 3 set kartu remi, tikar dan uang tunai Rp 310 ribu.
Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, melalui Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi, mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap atas informasi masyarakat bahwa sedang terjadi perjudian jenis kartu remi di Dusun Tuba Jaya, Desa Pekon.Tanjung Kemala.
“Atas dasar info tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dengan hasil sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek Pugung berhasil mengamankan 3 orang pelaku tersebut,” ungkap Ipda Okta Devi.
Kapolsek menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan perjudian tersebut, yakni memanfaatkan rumah kosong. Para pelaku bermain di rumah kosong dengan menggelar tikar.
“Mereka berjudi di rumah kosong menggunakan alas tikar,” jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (MM)