[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
JPU Nyatakan “JEFRIZAL BERSALAH” Lakukan Korupsi
– Dituntut 2,6 Tahun dan Denda Rp 50 Juta.
– Kasus Korupsi Pengadaan Alat Transportasi Laut Disdisk Lingga.
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU), Primayuda, membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang, Rabu, (24/10/2018).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Jefrizal bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diuraikan pada dakwaan subsidair. Dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Jefrizal selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, denda Rp 50 Juta, subsidair 3 bulan kurungan,” kata Primayuda, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan SH MH, didampingi Iriaty Khairul Ummah dan Yon Efri SH MH.
Selain Jefrizal, ditambahkan Primayuda, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi-saksi yang pernah dihadirkan sebelumnya.
Pantauan di lapangan, ada beberapa saksi yang namanya disebut dalam tuntutan. Dengan demikian, kata Prima, unsur mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi.
“Tadi kan udah dengar sendiri, siapa nama-namanya, jadi nggak boleh diulang,” ucap Prima, ditemui usai persidangan.
Terkait tuntutan, ketika dihubungi, Muklis, Penasihat Hukum terdakwa Jefrizal menjelaskan, tuntutan yang diberikan kepada kliennya dinilai tidak wajar.
“Terlalu tinggi. Dan kalau mengenai dokumen Agreement Time Limit yang menjadi dakwaan mereka kepada klien saya. Sebenarnya dokumen itu kan ada yang baru. Dan sudah dilengkapi. Bahkan, dari distributor sudah membut tembusan ke JPU, sebelum di bawa ke Pengadilan, itu waktu penyidikan,” ujar Muklis.
Selaku Penasihat Hukum, tentunya kami juga manusia. Tapi menurut Muklis, Ia akan terus berusaha memperjuangkan klienya Jefrizal, agar dapat berkumpul dengan keluarga.
“Kami mempunyai harapan beliau bisa bebas. Sidang pekan depan, itu pledoi. Kami akan upayakan terus dan berusaha semampu kami. Mohon doanya juga,” kata Muklis.
Terkait para saksi yang disebutkan JPU di dalam tuntutan, Muklis tampaknya sependapat.
“Arah kita akan kesana. Pastinya yang terlibat melaksanakan pekerjaan itu. Itu yang akan kita kejar,” katanya. (Sim)