TANJUNG PINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara kepada Arif Firmansyah, terdakwa kasus korupsi yang menjabat sebagai Pejabat Eksekutif (PE) di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjung Pinang. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Senin (2/9/2024).
Tuntutan tersebut merupakan akumulasi dari dua perkara yang dihadapi oleh Arif Firmansyah, tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp5,9 miliar.
Dalam kasus tindak pidana korupsi, JPU menuntut Arif Firmansyah dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5.991.229.607 (sekitar Rp5,9 miliar), dikurangi dengan uang yang telah disita oleh Jaksa sebesar Rp242 juta.
Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta kekayaannya akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah selama 4 tahun dan 6 bulan.
Sementara itu, dalam perkara TPPU, JPU menuntut Arif Firmansyah dengan hukuman tambahan selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
“Terdakwa Arif Firmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata JPU Alinaex Hasibuan SH MH dari Kejari Tanjung Pinang.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Arif Firmansyah bersama penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang yang akan datang, sesuai waktu yang diberikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand, didampingi hakim anggota Fausi dan Syaiful Arif. ***