BATAMHEADLINEHUKRIM

Jual Narkoba, 10 Oknum Polisi di Batam Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

×

Jual Narkoba, 10 Oknum Polisi di Batam Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Jual Narkoba, 10 Oknum Polisi di Batam Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup. (Foto : Kejati Kepri)

BATAM – Sebanyak 10 oknum polisi bersama 2 warga sipil resmi diserahkan oleh penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam kasus tindak pidana narkotika, Kamis (20/12/2024).

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf SH MH, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika ini.

Sepuluh oknum polisi bertindak sebagai penjual narkotika, sementara dua warga sipil bertindak sebagai pembeli.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara lima tersangka lainnya dijerat tambahan Pasal 140 ayat (2), yang mengatur tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku jaringan narkotika.

“Perkara ini sudah masuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU. Selanjutnya, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan,” kata Yusnar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri (Kajati Kepri), Teguh Subroto SH MH, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika.

Ia menyatakan bahwa pelaku, termasuk oknum aparat, akan diproses secara tegas dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami sangat mendukung program nasional pemberantasan narkotika. Tidak ada kompromi bagi pelaku, baik produsen, bandar, maupun pengedar,” ujar Teguh, melalui Kasi Penkum Kejati Kepri.

Selama tahun 2024, Kejati Kepri telah menangani 259 perkara narkotika, dengan tuntutan hukuman mati kepada 11 terdakwa dan penjara seumur hidup kepada 6 terdakwa lainnya.

Penyerahan 12 tersangka ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam, sesuai dengan lokasi kejadian perkara. Tim JPU yang terdiri dari gabungan jaksa profesional Kejati Kepri dan Kejari Batam akan mempersiapkan dakwaan secara maksimal untuk memastikan hukuman berat terhadap para tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penegak hukum. Integritas aparat sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkotika tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga merusak upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

Hukuman berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berkhianat terhadap tugas dan tanggung jawabnya. ***

banner 200x200
Follow