KEPRI

Jumaga Nadeak : Anggota DPRD Tak Perlu Mengundurkan Diri “JIKA MENCALONKAN DIRI JADI KEPALA DAERAH”

×

Jumaga Nadeak : Anggota DPRD Tak Perlu Mengundurkan Diri “JIKA MENCALONKAN DIRI JADI KEPALA DAERAH”

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengikuti Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), di Bandung. Foto : Humas DPRD Kepri)

BANDUNG (SK) — Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), mengeluarkan enam rekomendasi penting. Enam rekomendasi itu diharapkan dapat menguatkan kelembagaan perwakilan rakyat di Tingkat Provinsi.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak yang ikut menjadi Tim Perumus mewakili wilayah Barat mengatakan, bahwa anggota Dewan yang ingin mencalonkan diri jadi Kepala Daerah, tidak perlu mengundurkan diri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Agar kualitas dan kuantitas peserta calon Kepala Daerah meningkat, persyaratan anggota DPRD yang akan mencalonkan diri tidak perlu lagi mengundurkan diri. Tapi cukup dengan cuti sementara,” kata Jumaga, di Papandayan Hotel, Bandung, Kamis (20/10/2016).

Dengan semakin banyaknya calon, Ia percaya masyarakat mendapat banyak pilihan. Sehingga nantinya, masyarakat sendiri yang diuntungkan dengan kebijakan tersebut.

Selain itu, ADPSI juga merekomendasikan kepada Pemerintah Struktur Lembaga Sekretariat Dewan berdasarkan PP 18/2016. Jika dalam PP itu Setwan Tipe A hanya mempunyai empat bagian, maka usulan ADPSI ditambah menjadi lima bagian. Begitu juga dengan tipe B yang diusulkan menjadi empat bagian dan tipe C menjadi tiga bagian.

ADPSI juga meminta Pemerintah untuk segera mengundangkan dan menerbitkan Peraturan Perubahan sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2004, tentang kedudukan dan protokol keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

“Agar dapat segera dimasukkan dalam APBD 2017,” jelas Jumaga.

Selanjutnya, aspirasi kehendak politik rakyat di daerah-daerah dalam rangka persiapan-persiapan Otonom baru, Provinsi dan Kabupaten Kota yang selama ini di moratoriumkan, maka agar dipertimbangkan untuk disetujui oleh pemerintah Pusat. Hal ini, menurutnya penting, agar pelayanan kepada masyarakat dan percepatan pembangunan dapat tetap berjalan.

Terakhir, dalam rangka memperkuat peran di DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, agar dikembalikan dalam Forum Rapat Paripurna Istimewa DPRD.

Sebelumnya, dalam pembukaan Rakernas, Dirjen Otda Soni Sumarsono, mewakili Mendagri berjanji untuk ikut memperjuangkan rekomendasi ini terwujud.

“Kami serasi, senada dengan ADPSI. Kami memahami keinginan untuk memperkuat lembaga DPRD ini untuk lebih baik lagi kedepannya,” kata Sumarsono. (SK-MU/C)

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, ketika mengikuti Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Bandung

banner 200x200
Follow