KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Jumaga Nadeak : Pemprov Kepri Raih Predikat WTP, Bukan Berarti “TAK ADA PENYELEWENGAN”

×

Jumaga Nadeak : Pemprov Kepri Raih Predikat WTP, Bukan Berarti “TAK ADA PENYELEWENGAN”

Share this article
Wakil ketua BPK, Bahrullah Akbar dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, menandatangani berita acara pemberian Predikat WTP kepada Pemprov Kepri. (Foto : Humas DPRD Kepri)
– Ini Komentar BPK dan Gubernur Kepri.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Untuk ketujuh kalinya berturut-turut, Pemprov Kepri meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini disampaikan kepada Pemprov Kepri melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (30/05/2017).

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengucapkan selamat atas keberhasilan Pemprov Kepri mempertahankan opini tersebut. Keberhasilan ini, katanya, merupakan usaha bersama antara DPRD dan Pemprov Kepri.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kami mengapresiasi keberhasilan ini. Kami berharap, agar prestasi ini dapat diteruskan,” kata Jumaga.

BACA JUGA :  Gubernur dan DPRD Kepri Sepakati Ranperda “HAK KEUANGAN dan ADMINISTRATIF DPRD”

Namun demikian, sambung Jumaga, pemberian predikat WTP ini bukan berarti tidak ada penyelewengan. Untuk itu, DPRD akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Berdasarkan peraturan yang ada, LHP ini akan kita pelajari dan tindaklanjuti. Aturan memberikan batasan waktu dua minggu untuk membahas ini,” kata Jumaga.

Ia juga meminta kepada Pemprov Kepri untuk kooperatif, jika nantinya Panitia Khusus membutuhkan konfirmasi dan informasi data.

Senada dengan Jumaga, Wakil ketua BPK, Prof Dr.Bahrullah Akbar MBA CMPM, memastikan opini WTP tidak menjamin bahwa pada entitas yang bersangkutan tidak ada korupsi. Sebab pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi.

BACA JUGA :  Nurdin : Safari Ramadhan "AJANG MENJARING ASPIRASI"

“Akan tetapi, jika dalam pemeriksaan awal ditemukan ketidakpatuhan atau ketidakpatutan, baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan, BPK wajib menindaklanjuti,” urainya.

Pejabat, tambahnya lagi, wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menjawab pertanyaan BPK selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Bahrulah juga mengatakan, bahwa setiap tahun BPK memeriksa 87 laporan keuangan Pemerintah Pusat, dan 540 laporan keuangan Pemerintah Daerah. Untuk sistem pelaporannya, BPK mengatakan, bahwa Pemda harus menggunakan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

“Laporan berbasis akrual ini akan memotret dan mengungkap kecukupan dan kewajaran laporan keuangan dari pemerintah daerah secara utuh,” katanya.

BACA JUGA :  PLN Batam Hadirkan Program “PASTI NYAMBUNG”

Ditempat yang sama, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, mengatakan, bahwa predikat WTP ini bukanlah tujuan utama Pemerintah Provinsi Kepri. Melainkan sebagai alat kontrol pemerintahan.

“Tujuan kita adalah bagaimana mencapai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kepri,” katanya.

Selama dua tahun, Pemprov Kepri sudah menerapkan sistem keuangan daerah berbasis akrual. Pemprov juga telah menjalankan sistem pengendalian berjenjang, meningkatkan SDM keuangan, pengembangan sistem dan memberikan jawaban terhadap catatan BPK. (SK-MU/R)