DAERAH

Jurnalis Lampung Timur Dapat Ancaman dari Pemilik Lapak Ilegal

×

Jurnalis Lampung Timur Dapat Ancaman dari Pemilik Lapak Ilegal

Share this article
Lapak Kupas Singkong, di lahan register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, yang diduga ilegal. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Lampung Timur — Jurnalis media online Wawai News, mendapatkan intimidasi berupa ancaman dari Pemilik Lapak Kupas Singkong, di lahan register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, Selasa, (22/02/2022)..

Ancaman tersebut dilakukan pemilik lapak saat jurnalis Wawai News bersama salah satu rekannya tengah melakukan kegiatan jurnalistik. Usaha tersebut berada di Lahan Register 38 dan telah dinyatakan ilegal, tapi tetap beroperasi.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Pada saat kejadian, Wartawan Wawai News atas nama Bang Jali, bersama rekannya, Gofur, hendak melakukan konfirmasi terkait lapak yang masih beroperasi, meskipun telah dinyatakan tak mengantongi izin.

BACA JUGA :  Buntut Penangkapan Wartawan di Lamtim, PPWI Tunjuk 9 Pengacara Rumuskan Kontruksi Hukum Praperadilan

Namun ketika Wartawan tengah berbincang dengan Komang Wulan, selaku Pemilik Lapak Kupas Singkong, tiba-tiba ada seorang wanita diduga isteri dari Komang Wulan langsung datang dan mengancam Wartawan, jika sampai menayangkan pemberitaan tentang Lapak Kupas Singkong tersebut.

“Awas ya, kalo sampai menayangkan pemberitaan di media, saya cari kamu,”ucap Isteri Komang kepada wartawan sambil merekam dengan handphonenya.

Sebelumnya, Ketika Wartawan Wawai News konfirmasi langsung ke Komang Wulan selaku pemilik lapak, ia mengakui bahwa usahanya itu tidak mengantongi izin. Menurutnya lahan tempat usahanya itu adalah lahan register.

“Kalo mau ditindak, tindak semua yang merambah hutan register ini, ada ribuan sampai ke dalam-dalam sana,” ujar Komang.

BACA JUGA :  Ini Nama-Nama 381 Peserta dari Provinsi Kepri Yang Lulus Seleksi Administrasi SPCP IPDN Tahun 2022

Bukankah sesuai UU No 33, bahwa Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dasar itulah alasannya memanfaatkan lahan register 38 tersebut.

Diketahui, bahwa medio akhir 2021 lalu, Kasi Pengawasan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Lampung Timur, Ashari, pernah turun ke lokasi Lapak Kupas Singkong di lahan register 38 Gunung Balak tersebut.

Hal itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan lapak singkong di kawasan Register 38 milik Komang Wulan di kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak. 

BACA JUGA :  Gubernur Ridwan Pastikan Pelaksanaan PPDB 2022 di Jawa Barat Berlangsung Adil dan Transparan

Usai melihat langsung lokasi itu, Ashari, menegaskan, bahwa usaha itu ilegal alias belum memiliki izin usaha.

Namun sampai sekarang meski berbagai pihak sudah turun ke lokasi, dan mengakui bahwa kegiatan tersebut ilegal sampai sekarang masih berlangsung tak ada tindakan tegas.

Bahkan Komang sendiri ketika di konfirmasi wartawan Wawai News mengakui, bahwa usaha yang dilakukkannya tak mengantongi izin dan berjalan sudah cukup lama. 

Dia pun mengakui bahwa ia adalah anggota LSM Lipan sambil menunjukkan plang LSM Lipan, di salah satu sudut Lapak Kupas Singkong miliknya. (Red)