Scroll untuk baca artikel
BATAMKEPRI

Kabur dari Tahanan Polsek Batu Aji, 2 Buron Berhasil Ditangkap Kembali

×

Kabur dari Tahanan Polsek Batu Aji, 2 Buron Berhasil Ditangkap Kembali

Sebarkan artikel ini
Tahanan inisial RP (22) saat ditangkap Tim Gabungan Buser dan Reskrim Polsek Batu Aji, Polresta Barelang. (Foto : Humas Polresta Barelang)
2 Tahanan yang kabur berhasil ditangkap kembali Tim Gabungan Buser dan Reskrim Polsek Batu Aji, Polresta Barelang. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Kabur dari Tahanan Polsek Batu Aji, 2 (dua) buron tahanan berhasil ditangkap kembali Tim Gabungan Buser dan Reskrim Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, Jumat, (08/01/2021).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, mengatakan, tahanan yang kabur itu merupakan tahanan dalam perkara Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong.

“Pihaknya telah menangkap 2 (dua) tahanan yang kabur dan berhasil menahan kembali tahanan tersebut, yang saat ini sedang diamankan di Polresta Barelang,” kata AKP Betty Novia.

Tahanan yang pertama berinisial RP (22), beralamat di Kavling Baru, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dan tidak bekerja. Dimana tersangka merupakan tahanan Pencurian (363) / Curanmor yang terjadi pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 WIB, di parkiran Mobil Plaza, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

“Tersangka ditahan di Polsek Batu Aji mulai tanggal 19 Agustus 2020, dan sekarang merupakan tahanan Jaksa dan sudah di vonis 2 tahun,” kata AKP Betty Novia, Sabtu, (09/01/2021).

Sedangkan Tahanan yang kedua berinisial IR (27), beralamat Perumahan Graha Mas, Sekupang Kota Batam, dan tidak bekerja. Tersangka merupakan pelaku Pencurian (363) / rumah kosong yang terjadi pada hari Kamis tanggal 9 April 2020 sekira pukul 04.45 WIB, di Perumahan Bambu Kuning, Kecamatan Batu Aji, dan pada hari Senin tanggal 27 juli 2020 sekira pukul 04.45 WIB, di Perumahan Muka Kuning Paradise Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

“Tersangka ditahan di Polsek Batu Aji mulai tanggal 16 Oktober 2020 dan status tersangka saat ini adalah tahanan Jaksa,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Barelang. (Wak Dar)

Share and Enjoy !

Shares
Shares