ANAMBAS

Kades Bukit Padi, Jemaja Timur Undurkan Diri

×

Kades Bukit Padi, Jemaja Timur Undurkan Diri

Share this article

– Musyawarah Pembentukan Panitia Pelaksana Pemilihan Calon Kades PAW Desa Bukit Padi

ANAMBAS (SK) — Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Bukit Padi, menyelenggarakan kegiatan musyawarah pembentukan Panitia Pelaksana Pemilihan Calon Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Untuk Desa Bukit Padi. Kegiatan itu, dimulai pukul 08.30 hingga selesai pukul 11.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Bukit Padi, Asau Kani, didampingi oleh Tiga orang anggota BPD, serta Sekretaris Desa, Manisah, di Balai Pertemuan Masyarakat Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (23/02/2016).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Bukit Padi, Asau Kani, mengatakan, pembentukan Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu ini, didasari oleh surat pengunduran diri dari Pjs Kepala Desa Bukit Padi, Arba’I, yang disampaikan kepada Camat Jemaja Timur baru-baru ini.

Selain itu, kata Asau, bahwa Pelaksanaan Pemilihan Pergantian Kepala Desa Antar Waktu (PAW) berdasarkan, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pasal 41, pasal 45 dan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 2014, serta perubahannya No. 47 Tahun 2015, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 21 Permendagri No. 112 tahun 2014 Pemilihan Kepala Desa.

BACA JUGA :  SD 003 Tarempa “WAKILI KEPRI”

“Kita harus segera membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW). Mengingat saat ini, Pjs Kepala Desa Bukit Padi, secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatannya. Jika ini tidak dilaksanakan, maka nantinya akan berdampak kepada Administrasi Desa. Selain itu, pemilihan panitia PAW Kepala Desa ini, sudah melalui prosedur dan Undang-undang yang berlaku,” ungkap Asau Kani.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Panitia, Red), Asau menambahkan, BPD Desa Bukit Padi, akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap panitia pemilihan yang telah terbentuk.

“Kita dari BPD, secepatnya akan memberikan SK kepada Panitia penyelenggara. Dengan demikian, diharapkan panitia secepatnya menyelenggarakan tahapan pelaksanan persiapan dan pendaftaran calon peserta PAW Kepala Desa Bukit Padi,” harapnya.

Usai Rapat pembentukan Panitia Pelaksana PAW Kepala Desa, saat dijumpai Sijori Kepri, Asau mengaku, Pengunduran diri Pjs Kepala Desa Bukit Padi, Arba’i dari jabatannya, merupakan salah satu desakan dari masyarakat Desa Bukit Padi terhadap Camat Jemaja Timur, pada hari Selasa, (09/02/2016) lalu. Mengingat dalam kurun waktu 3 (Tiga) bulan terakhir, Pjs Kepala Desa Bukit Padi jarang datang, bahkan boleh dikatakan tidak pernah lagi masuk kantor, sehingga banyak persoalan yang semestinya bisa diselesaikan, namun hingga saat ini masih menjadi tanda tanya.

BACA JUGA :  Buruan Daftar Vaksinasi Serentak Alumni AKPOL 1997 Se-Provinsi Kepri, 5.000 Paket Sembako Akan Dibagikan

“Belum lama ini memang ada beberapa perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Camat Jemaja Timur. Kedatangan warga pada saat itu dalam rangka meminta agar Camat Jemaja Timur (Muhammad Ari S, Red), segera mengambil tindakan tegas, supaya Pjs Kepala Desa Bukit Padi, segera membuat surat pengunduran diri dari jabatannya, selaku Pjs Kepala Desa Bukit Padi saat ini,” Jelas Asau.

Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Camat Jemaja Timur, Pjs Kepala Desa Bukit Padi, Arba’i, menyampaikan 3 (Tiga) poin alasan dirinya mengundurkan diri dari jabatannya, antara lain, Arba’i merasa dirinya tidak mampu lagi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi, serta tanggung jawabnya selaku Pjs Kepala Desa Bukit Padi, segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya, dia berjanji secepat mungkin akan diselesaikannya, Karena mengundurkan diri, maka jabatannya akan diserahkan kepada Camat Jemaja Timur, selaku pejabat yang memberi jabatan kepada dirinya.

BACA JUGA :  "PENGUMUMAN" Lulus Administrasi Calon Anggota KPID Kepri

Terkait Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa, Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Bukit Padi, Asau berharap, semoga panitia yang telah dibentuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya, sehingga didalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) nantinya mendapatkan hasil yang maksimal sebagai mana diharapkan masyarakat Bukit Padi saat ini.

Dalam acara tersebut, Forum musyawarah, akhirnya menetapkan 3 (Tiga) orang yang akan bertugas sebagai panitia penyelenggara PAW Kepala Desa Bukit Padi. Dari ketiga masyarakat yang dipilih antara lain, M.Ramadhan selaku Ketua Panitia, dan dua orang anggota Matsuri dan Agustin.

Tutut hadir pada rapat itu, antara lain Kepala Dusun, Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun Tetangga, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM, OKP, serta berbagai dari perwakilan masyarakat lainnya. (BAS)

Peserta Rapat Pembentukan Panitia Penyelenggara PAW Kepala Desa Bukit Padi.(Foto : Bambang Asmara)
Peserta Rapat Pembentukan Panitia Penyelenggara PAW Kepala Desa Bukit Padi. (Foto : Bambang Asmara)
Ketua BPD Desa Bukit Padi Asau Kani dan Panitia Penyelenggara.(Foto : Bambang Asmara)
Ketua BPD Desa Bukit Padi, Asau Kani dan Panitia Penyelenggara. (Foto : Bambang Asmara)