BATAMHUKRIMKEPRI

Kadis Perhubungan Batam Ditangkap

×

Kadis Perhubungan Batam Ditangkap

Share this article
Kadis Perhubungan Batam, Rustam Efendi, ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Pemko Batam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam (Kejari Batam). (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam (Kadis Perhubungan Batam), Rustam Efendi, ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Pemko Batam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam (Kejari Batam), Kamis, (08/04/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam (Kajari Batam), Polin Otavianus Sitanggang, melalui Plt Kas Intel Kejaksaan Negeri Kota Batam (Plt Kasi Intel Kejari Batam), Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan, bahwa tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ujar Hendarsyah.

BACA JUGA :  Kadis Perhubungan Batam Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Dijelaskan Hendarsyah, bahwa perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H, telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam, di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19.

BACA JUGA :  Wali Kota Batam Apresiasi Khitanan Gratis LMB Kepri dan Partner

“Bahwa pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” jelasnya.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke 74, Polres Natuna Bagikan 50 Paket Sembako

Untuk selanjutnya, terhadap tersangka RE dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari dari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021,” pungkasnya. (Wak Dar)