BATAM (SK) — Beberapa tahun lalu, Lembar Kerja Siswa atau LKS yang di jual oleh para guru hampir di setiap sekolah Negeri di Kota Batam, telah menjadi sorotan beberapa Aktifis Kota Batam, yang tidak setuju dengan penjualan LKS.
“Saya bukan tidak setuju, anak menjadi pintar. Namun demikian, sekolah mesti berpikir bahwa tidak semuanya orang tua murid itu mampu beli LKS. Tarik semua,” kata Rosdiana dari Forum Perempuan Mawar Berduri, Senin, (07/02/2017).
“Lagian, setahu saya juga LKS itu tidak dipelajari. Murid hanya disuruh isi soal-soal yang ada di LKS sebagai PR, tanpa harus dipelajari dulu apa isinya. Yang isi siapapun guru mana tahu,” lanjut Rosdiana menyoroti.
Kepala Dinas Pendidikan Muslim Bidin, terancam di penjara gara-gara penjualan buku LKS yang masih berjalan. Cuma kalau dulu di sekolah-sekolah langsung, sekarang beralih di toko.
Dimana para orang tua murid dari beberapa sekolah sampai harus antri hingga hampir tengah malam, demi bisa membeli buku LKS anak-anaknya. Sungguh rawan, kondusifitas Batam pun bisa terganggu. Hingga akhirnya toko tersebut pun ditutupnya.
“Anda, kalau ini tidak selesai, Anda mesti bersiap untuk masuk penjara. Karena Anda lah sebagai penanggung jawab di Dinas Pendidikan Kota Batam ini,” kata Anggota DPRD Batam, Yunus SPi di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV sekira pukul 10.00 WIB tersebut pun berlangsung begitu sedikit tegang dan serius. Dimana kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Batam Muslim Bidin pun nampak terus menunduk di cerca banyak pertanyaan.
“Saya minta kepada Walikota Batam untuk bisa secepatnya mengeluarkan surat edaran larangan. Jangan sampai berlarut. Guru jangan maksa mengajar. Jangan menggantungkan diri pada LKS, harus kreatif dan inovatif,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakari usai RDP. (SK-Nda)