TANJUNGPINANG (SK) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan sosialisasi dalam rangka pelaksanaan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Tanjungpinang. Kegiatan tersebut, dibuka secara resmi oleh Walikota Tanjungpiang Lis Darmansyah, di Hotel Plaza, Tanjungpiang, Rabu, (15/06/2016).
Dalam sambutannya, Lis mengatakan, bahwasanya KIA ini sangat penting bagi anak-anak saat ini. Karena dengan adanya KIA ini pemerintah memiliki data jumlah penduduk dengan baik.
“Tentunya Kartu Identitas Anak (KIA) penting bagi anak-anak saat ini. Karena dengan adanya KIA, Pemerintah dari setiap daerah mampu meng-up date data jumlah penduduk dengan baik,” kata Lis.
Lis mengungkapkan, data jumlah penduduk yang ada di Kota Tanjungpinang tahun 2015 sekitar 251 ribu jiwa. Tetapi saat ini data masih berbeda-beda antara BPS dan Dinas Kependudukan.
“Data yang ada di BPS dan di Pemerintah melalui Dinas Kependudukan berbeda satu sama lainya. Karena masing-masing instansi ini mempunyai kewenangan. Dalam arti kata, kewenangan untuk mendata penduduk ada di Dinas Kependudukan, tetapi BPS memiliki kewenangan untuk memberikan dan menyajikan data yang dipakai oleh pemerintah pusat. Inilah yang jadi masalah saat ini,” ungkapnya.
Dari itulah, sambung Lis, pemerintah membutuhkan aplikasi yang mampu menyajikan data dengan baik, sehingga data itu selalu up date dan terus up date, dan data tersebut singkron dengan data satu dengan yang lain.
“Karena pada bulan Desember tahun 2015 jumlah anak dari 0-18 tahun 76 ribu dari jumlah penduduk Kota Tanjungpinang sebanyak 251 ribu jiwa. Sedangkan jumlah kependudukan akte kelahiran anak usia 0-18 tahun bulan Desember sebanyak 51 ribu.” ujar Lis.
Lis juga menjelaskan, target pada tahun 2015 sampai 2019 adalah pencapaian cangkupan yang memiliki akte kelahiran minal 77 persen di Kabupaten/Kota. Dan Ini merupakan tujuan dari nawa cita pertama pemerintah saat ini.
“Kartu identitas anak adalah program baru dari pemerintah sebagai bentuk pengakuan negara yang diberikan kepada anak, guna menjaga anak dalam melindungi hak-haknya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Eka Hanasarianto, mengatakan kartu identitas anak tersebut guna untuk mempermudah anak saat ini membuat akte kelahiran.
“Untuk membuat kartu identitas anak diproses secara gratis tanpa bayaran di Dinas kependudukan,” kata Eka, yang juga mantan Kadis Kesehatan Tanjungpinang itu.
Saat ini, sambung dia, bagi anak yang tidak memiliki bapak, juga bisa membuat akte kelahiran anak dan itu semua tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Jadi saat ini, para orang tua jangan khawatir lagi, segeralah membuat akte kelahiran anak, tanpa dipungut biaya,” imbuhnya. (SK-RA)