HEADLINETANJUNG PINANG

Kadisparbud Kota Tanjung Pinang Diperiksa Kejaksaan Terkait Hibah Kemenhub?

×

Kadisparbud Kota Tanjung Pinang Diperiksa Kejaksaan Terkait Hibah Kemenhub?

Sebarkan artikel ini
Kapal hibah KM Banawa Nusantara dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI kepada Pemko Tanjung Pinang. (Foto : Dok)

TANJUNG PINANG – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kota Tanjung Pinang, Muhammad Nazri mengakui jika telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian setempat terkait kapal hibah KM Banawa Nusantara dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Pengakuan tersebut disampaikan kepada Sijori Kepri saat dikonfirmasi terkait kapal hibah KM Banawa Nusantara dari Kemenhub RI, tapi ditelantarkan sejak diterima medio 2020 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami, sudah diperiksa oleh Kejari Tanjung Pinang dan Kepolisian,” ujarnya kepada Sijori Kepri saat dikonfirmasi pada Rabu 6 November 2024.

Namun, sayangnya ia tidak menjelaskan materi pemeriksaan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejari Tanjung Pinang.

Untuk diketahui, bahwa setelah mendapat sorotan media ini, dua kapal KM Banawa Nusantara yang bertahun-tahun telantar di Kampung Bulang saat ini satu unit tengah menjalani perawatan di wilayah Teluk Keriting.

Padahal, diketahui dua kapal KM Banawa Nusantara hibah Kemenhub untuk Kota Tanjung Pinang tersebut bertahun-tahun nyandar alias terbengkalai di Kampung Bulang.

“Benar bang, satu kapal dilakukan pemeliharaan, satu lagi masih belum. Mungkin melalui APBD Murni nantinya,” ungkap Nazri, dikonfirmasi Sijori Kepri melalui jaringan whatsApp pada Rabu 6 November 2024.

Sayangnya dikonfirmasi berapa anggaran yang dikucurkan untuk biaya perawatan satu kapal KM Banawa Nusantara hibah Kemenhub tersebut, Nazri enggan menyebutkan.

Menurutnya kenapa hanya satu dilakukan perawatan karena pertimbangannya mengukur kemampuan anggaran sharing APBD Kota Tanjung Pinang saat ini dalam kondisi defisit.

“Mungkin satu lagi, dilakukan perawatan dalam APBD murni, satu dulu,” ujarnya menyebut bahwa posisi kapal terlantar sudah terjadi sejak awal dirinya menjadi kepala dinas.

Laporan di Kejagung

Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) melaporkan terkait hibah dua unit kapal pelayaran rakyat (Pelra) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan merek KM Banawa Nusantara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Laporan terkait potensi merugikan keuangan negara itu diantar langsung ke Kejagung RI di Jakarta Selatan, oleh Ketua Umum DPP LSM LINAP Baskoro beserta Sekjen Aji Rusmansyah, pada Rabu 4 September 2024.

“Kami sudah bersurat secara resmi dua kali mempertanyakan terkait kapal hibah ke Pemerintah Kota Tanjung Pinang yang ditujukan kepada Sekretaris Kota, Dinas Pariwisata, dan BPKAD. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban, sehingga kami secara resmi melaporkan ke Kejagung RI untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Baskoro, Ketua Umum LSM Linap, Kamis 5 September 2024.

Dikatakan, laporan ke Kejagung RI itu, berdasarkan data yang diperoleh di Kepri khususnya di Pemerintah Kota Tanjung Pinang terkait adanya temuan data sebagai berikut :

Bahwa pada Mei tahun 2020 Pemerintah Kota Tanjung Pinang menerima hibah 2 (dua) unit kapal Pelayaran Rakyat (PELRA) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, KM Banawa Nusantara.

Hibah tersebut tujuannya untuk membantu Pemerintah Kota Tanjung Pinang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik untuk angkut orang dan barang, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sesuai data, bahwa dua unit Kapal tersebut telah dicatat sebagai aset Barang Milik – Daerah Pemerintah Kota Tanjung Pinang teregister dengan nama barang kapal passenger (kapal penumpang) dengan harga Rp2,354 miliar dan Rp2,335 miliar,” paparnya. ***

banner 200x200
Follow