POLRI

Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

×

Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Share this article
Kepala Divisi Humas Polri (Kadiv Humas Polri), Irjen Argo Yuwono, memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoax. (Foto : Humas Polri)

Sijori Kepri, Jakarta — Kepala Divisi Humas Polri (Kadiv Humas Polri), Irjen Argo Yuwono, memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoax, alias palsu.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” kata Argo, saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat, (05/02/2021).

BACA JUGA :  2 Warga Meranti Tewas Diterkam Buaya, Kapolres dan Kepala Balai Besar KSDA Riau Sampai Pesan Penting ke Warga

Adapun pesan berantai tersebut, jelas Argo berisikan informasi, bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

BACA JUGA :  Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Seluruh Indonesia Tidak Bisa Lakukan Proses Penyidikan

“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa,” imbuhnya.

Terkait hoax ini, Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

BACA JUGA :  Mabes Polri Cabut Surat Telegram Kapolri

Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3. (R Rich)