Sijori Kepri, Karimun — Kepala Kejaksaan Negeri Karimun (Kajari Karimun), Rahmat Azhar SH MH, membeberkan capaian kinerja selama tahun 2020, sebagai wujud Kejaksaan Negeri Karimun (Kejari Karimun) bagian dari masyarakat Kabupaten Karimun dan sebagai upaya bersama masyarakat untuk menegakkan hukum di Bumi Berazam.
Dalam Capaian Kinerja Tahun 2020 ini, Kejaksaan Negeri Karimun memiliki perangkat kerja yang terbagi dalam beberapa bidanga, diantaranya, Bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta Intelejen.
“Selama satu tahun ini, masing-masing telah menunjukkan performa yang maksimal dalam pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat. Performa yang ditunjukkan ini menjadi bagian dari upaya hadirnya dan bermanfaatnya hukum bagi masyarakat,” kata Kajari Karimun, Rahmat Azhar, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu, (16/12/2020).
Rahmat Azhar mengungkapkan, pada tahun 2020 ada hal yang menarik di bidang pidana umum. Kejaksaan Negeri Karimun telah melaksanakan sidang online untuk yang pertamakali di Indonesia.
“Di Indonesia, Kejari Karimun yang pertama kali melaksanakan sidang online pada mass pandemi Covid-19,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Bidang Pidum juga berhasil melakukan penuntutan untuk yang pertama kali di Indonesia atas kasus kabel bawah laut, yang mana kita mendapatkan penghargaan dari AKLI di Jakarta pada bulan Juli yang lalu.
“Kejari Karimun yang pertamakali yang melakukan penuntutan terhadap perkara kabel bawah laut di Indonesia,” terangnya.
Lebih lanjut, Kajari Karimun mengungkapkan, bahwa di wilayah hukum Kejati Kepri ini, kita juga melakukan yang pertamakali melaksanakan Restoratif Justice atau Keadilan yang mana memulihkan keadaan semula, artinya melakukan perdamaian antara korban dan pelaku.