KEPRILINGGA

Kejari Lingga di Demo, Puji Triasmoro : Kasus di Kejari “BEBAS INTERVENSI POLITIK”

×

Kejari Lingga di Demo, Puji Triasmoro : Kasus di Kejari “BEBAS INTERVENSI POLITIK”

Share this article
Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga. (Foto : Puspandito)

SIJORIKEPRI.COM, DABO SINGKEP — Terkait demo Forum Pemuda Hinterland Lingga (Forphil) di Kejari Lingga, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga menyebutkan, tidak ingin penanganan kasus hukum di kejaksaannya ada intevensi kepentingan politik. Hal ini disampaikannya usai Forphil menggelar aksi demo dan mediasi di Kantor Kajari Lingga.

“Kami bekerja secara profesional, banyak kasus yang kami kerjakan saat ini, dan kejaksaan bekerja bukan untuk kepentingan tertentu, apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” ungkap, Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Jumat, (07/07/2017).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Permintaan pendemo, kata Kejari, adalah penyelesaian penanganan kasus hukum di Kabupaten Lingga, yang menurut para pendemo melibatkan beberapa pejabat teras di Kabupaten Lingga. Namun, penangangan kasus korupsi di Kejaksaan sendiri saat ini cukup banyak, dan sampai hari ini kejaksaan terus bekerja melakukan berbagai penanganan kasus di Kabupaten Lingga.

BACA JUGA :  Kombes Pol Albertus Bambang Indrata Dimutasi

“Tidak hanya Bansos Pramuka, tapi banyak kasus lainnya. Bahkan, saat ini kasus Alkes juga kita kejar, karena berdasarkan fakta persidangan masih ada dua tersangka, yang saat ini masih kita pelajari dari penyidik kepolisian,” terangnya.

BACA JUGA :  Datangi PLN, Ketua DPRD Lingga Sampaikan Keluhan Warga

Permintaan para pendemo, lanjutnya, tentu akan di realisasikan. Namun, Kajari Lingga mengingatkan bahwa, kasus yang di kerjakan oleh kejaksaan bebas dari intervensi pihak manapun dan kita juga mengingatkan kepada para pendemo agar tidak menjadi alat politik.

BACA JUGA :  Desember 2017, Nilai Ekspor Kepri “TURUN 1,36 PERSEN”

“Kita berharap para pemuda ini, tidak dijadikan alat politik, karena penanganan kasus di kajari itu ada beberapa prosedur yang harus kita jalani,” imbuhnya. (SK-Pus)