[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Kajati Kepri : Banyak Kasus Pelanggaran Hukum di Natuna
SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Bupati Natuna Drs H Abdul Hamid Rizal M.Si, menghadiri acara ramah tamah dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, bertempat di Taman Jelita Sejuba, Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, (3/9/2019), malam.
Mengawali sambutannya, Bupati Hamid Rizal, mengucapkan selamat datang kepada Kajati Kepri, beserta rombongan yang telah sudi meringankan langkah mengunjungi Kabupaten Natuna.
Dikatakannya, Kabupaten Natuna memiliki luas laut mencapai 99 persen dari total luas wilayahnya, serta memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan.
Selain itu, kata Hamid, Natuna juga banyak memiliki potensi lainnya yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan pembangunan. Diantara adalah Bidang Pertanian, Pertambangan, Pariwisata dan banyak lagi potensi lainnya.
Lebih lanjut, Hamid menjelaskan, bahwa kondisi saat ini di Natuna banyak terjadi kasus ilegal fishing. Hal ini menjadi dilema bagi Pemerintah Daerah, mengingat saat ini kewenangan mengelola wilayah laut sudah dibatasi hanya sampai dibibir pantai saja, semua kewenangan yang menyangkut laut diambil alih oleh Provinsi, sedangkan masalah yang terjadi berada di Natuna seperti para pelaku ilegal fishing yang ditangkap dan bermukim di Lanal dan Kejari Ranai.
Untuk menyikapi hal tersebut, Hamid berharap ada kebijakan dan tindakan tegas dari Pemerintah Pusat dalam membantu masyarakat nelayan Kabupaten Natuna.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati Kepulauan Riau, Edy Birton SH MH, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Kabupaten Natuna merupakan daerah yang tempat wisatanya begitu indah yang perlu dikemas agar bisa membuat para wisatawan datang berkunjung ke Natuna untuk melihat keindahan alamnya, dengan demikian pada gilirannya nanti bisa membuat pertumbuhan perekonomian daerah ini sendiri.
Saat ini banyak kasus pelanggaran hukum di wilayah laut natuna, diantaranya masalah Ilegal Fishing yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA).
Kajati Kepri mengatakan untuk WNA yang melakukan Ilegal Fishing hanya bisa dituntut denda dikarenakan ada perjanjian antara Negara, dan tentunya ini menjadi masalah tersendiri dalam hal penegakan hukum, khususnya di Wilayah Kabupaten Natuna.
Mengakhiri sambutannya, Kajati Kepulauan Riau menyampaikan, siap mendukung pembangunan daerah Kabupaten Natuna dan berharap bisa bekerja sama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Natuna dalam membangun wilayah Kabupaten Natuna, agar bisa maju dan berkembang seperti daerah lainnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua IAD Kejati Kepri Lilinda Edy Birton, Wakil Bupati Natuna, Dra Hj Ngesti Yuni Suprapti MA, Assintel Kejati Kepri, Unsur FKPD, Sekda Natuna Wan Siswandi S.Sos M.Si, Para Asisten dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Natuna, Rombongan Kajati Kepri dan para staf Kejari Natuna. (nard/humpro)