– Terkait Rencana Pembanguan Kawasan Industri oleh PT SRS
LINGGA (SK) — H Kamarudi Ali SH, Ketua Sementara DPRD Lingga, kecewa dengan tidak diundangnya lembaga legislatif, pada persentase dalam rencana investasi pembukaan kawasan industri di Dusun Cukas oleh PT Sumber Raya Singkep (SRS), Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, sebagai mitra Pemerintah seharusnya, Pemkab Lingga, berkordinasi dengan DPRD Lingga, dalam menentukan kebijakan Daerah.
“Pembukaan kawasan industri adalah sebuah investasi besar yang membutuhkan kajian yang mendalam agar tidak melanggar aturan serta ketentuan yang ditetapkan,” ujarnya kepada awak media, melalui telpon genggamnya, Senin (11/1/2016).
Kondisi ini hanya menunjukkan ego sektor sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah, kata Kamarudin, namun, kita tetap mendukung upaya Pemkab Lingga untuk memasukan investasi ke Kabupaten Lingga.
“Namun, nantinya jangan kami yang disalahkan, jika ke depannya terjadi hal-hal yang melanggar aturan, dalam hal ini DPRD Lingga akan tetap menjalankan fungsi, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil Pemkab Lingga,” ungkap pria yang akrab dengan sapaan Wak Den ini.
Selama ini, lanjut politisi Partai Golkar itu, dalam upaya melakukan program pembangunan di Daerah, Pemkab Lingga memang selalu mengabaikan DPRD Lingga, Namun, bila ada efek dari kebijakan yang salah, DPRD Lingga selalu diminta ikut bertanggung jawab.
“Jika eksekutif seperti ini terus, maka imbasnya, upaya percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat akan sulit dicapai,” paparnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Penjabat Bupati Lingga, Edi Irawan, membantah jika tidak melibatkan DPRD Lingga dalam rencana masuknya investasi pembukaan kawasan industri di Dusun Cukas tersebut, ini kan baru tahap awal rencana investasi tersebut.
“Jika ini baru tahap awal, tentunya akan ada tahap kelanjutannya, yang melibatkan baik itu DPRD maupun masyarakat,” terangnya melalui pesan singkat. (SK-Pus)

(Foto: Puspandito)