Sijori Kepri, Tanjungpinang — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kepri, menggelar aksi Tolak Omnibus Law (RUU Cipta Kerja), di depan Gedung DPRD Kepri, Senin, (2/3/2020).
KAMMI menuntut agar RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) tidak disahkan menjadi Undang-Undang.
Kepala Bidang Kebijakan Publik KAMMI Kepri, Muhammad Heryandi, mengatakan, aksi ini adalah untuk menuntut agar RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) tidak disahkan menjadi Undang-Undang.
Selain Orasi dari peserta, aksi juga dimuat dengan Sebuah Teatrikal, kemudian pada akhirnya dilakukan penandatanganan Tuntutan Aksi Oleh perwakilan anggota DPRD Kepri, Hanafi Ekra M.Pd.
Koordinator Aksi, Fikri, mengatakan, salah satu tuntutan aksi ialah KAMMI Kepri meminta agar RUU Cipta kerja (Omnibus Law) tidak disahkan, jika masih terdapat kebijakan yang tidak pro dengan rakyat.
Aksi yang dilakukan tersebut mendapat pengawalan dan pengamanan dari pihak Kepolisian Polres Tanjungpinang dan Satpol PP Kepulauan Riau. (Wak Rans/R)