Sijori Kepri, Batam — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, meniadakan layanan pembuatan paspor mulai Selasa, (24/3/2020), sampai dengan waktu tidak ditentukan.
“Mulai hari ini kami melakukan pembatasan layanan paspor, dari kuota apapun semuanya kita tutup,” kata Kabid Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Guntur Sahat Hamonangan, Selasa, (24/3/2020).
Kebijakan ini, Guntur melanjutkan, berdasarkan surat edaran dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi tentang pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Imigrasi.
“Untuk meminimalisir penyebaran wabah yang sangat rentan terjadi di area publik,” tambahnya.
Kata dia, pembatasan layanan paspor sementara ini diberlakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Layanan untuk umum ditiadakan dulu, tertanggal hari ini sampai batas yang tidak ditentukan, hingga negara sudah aman dari COVID-19,” katanya.
Namun, Guntur menyebut, pihaknya akan tetap melayani paspor untuk keperluan darurat, seperti sakit. Pengurusan paspor mendesak seperti ini, kata dia harus disertai keterangan dokter.
“Saat ini kita hanya melakukan pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak, seperti orang sakit yang ada rujukan dokter. Kemudian kita berikan juga kepada orang-orang yang memang kepentingannya tidak dapat ditunda lagi,” pungkasnya. (Ina)