BINTAN – Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo S.IK MM, memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 1 kilogram yang merupakan hasil pelimpahan dari Lanal Bintan. Pemusnahan ini dilakukan di Mako Polres Bintan pada Kamis (11/7/2024).
Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas hingga mendidih, kemudian dibuang ke safety tank.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan TNI AL, yaitu dari Lanal Bintan, yang menangkap tersangka berinisial F (73), seorang nelayan yang tinggal di Pulau Karas.
“Tersangka F (73) ditangkap oleh Lanal Bintan pada Kamis (27/6/2024) di perairan Sakera Tanjung Uban,” kata Kapolres Bintan.
Kapolres Bintan menceritakan kronologis penangkapan, yang melibatkan aksi kejar-kejaran antara tim Lanal Bintan dan tersangka F. Saat pengejaran, tim melihat tersangka membuang sesuatu dari perahunya. Setelah diamankan, tersangka disuruh mengambil kembali barang yang dibuang, yang ternyata adalah 1 paket besar sabu yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam jaring ikan.
“Selain narkoba jenis sabu, juga ditemukan 1 buah batu, 1 unit handphone, dan lampu senter kepala yang telah dibuang oleh tersangka,” tambah Kapolres.
Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Mako Lanal Bintan dan diserahkan kepada Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap barang bukti menunjukkan terdapat 1 paket besar sabu seberat bruto 749,99 gram, 1 paket kecil sabu seberat bruto 1,02 gram, 3 butir pil ekstasi biru, dan 3 butir pil ekstasi merah merk S.
“Dari seluruh barang bukti tersangka F, berat keseluruhan adalah 749,99 gram, dan yang dimusnahkan seberat 702,32 gram, sisanya sebagai sampel untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri,” terang Kapolres.
Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut diambilnya di Tanjung Blau, negeri jiran, atas suruhan temannya berinisial A. Tersangka berangkat sendiri menggunakan perahu ke Tanjung Blau dan bertemu dengan saudara A yang memberikan titipan untuk dibawa ke Pulau Karas, Kepri. Tersangka mengakui baru pertama kali melakukan hal ini dan dijanjikan upah sebesar Rp 35 juta.
“Saat ini, tersangka masih disidik oleh Satuan Narkoba Polres Bintan karena telah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan pasal 124 ayat (2), 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Riky Iswoyo.
Polres Bintan masih mencari saudara A yang telah menyuruh tersangka F membawa sabu ke Pulau Karas dan telah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bintan didampingi oleh Danlanal Bintan, Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto SE MM, Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, Kejari Bintan, dan penasihat hukum tersangka. ***
(MU)