TANJUNGPINANG (SK) — Keberadaan lembaga keuangan yang tak jelas seperti UN Swissindo yang berkantor Pusat di Cirebon, Jawa Barat, dan merabah hingga ke Tanjungpinang, menimbulkan masalah baru di dunia Perbankan, sehingga anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota dan perwakilan Perbankan mendatangi Polres Tanjungpinang, Selasa, (22/11/2016).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, dalam wawancaranya dengan awak media selepas audensi dengan anggota DPRD menjelaskan, bahwa pihak kepolisian masih menunggu ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kita tunggu siapa pelapornya, korbannya, belum ada pengaduan, belum ada laporan siapa korbannya, dirugikannya seperti apa, nanti kita akan tindak lanjuti, walaupun kita dari Polres juga tetap memonitor. Saya juga sampaikan kepada Perbankan, kalau memang ada yang dirugikan, kita tindak lanjuti,” papar Joko Bintoro.
Joko Bintoro juga menjelaskan, bahwa saat audensi dengan Anggota DPRD dan Perbankan, mereka menjelaskan bahwa dari OJK Pusat sudah menyurati kepada pihak Perbankan tentang lembaga yang tidak jelas, yang di pimpin Sino Soegiharto Notonegoro (UN Swissindo) ini.
“Ada surat tadi yang dibacakan, yang diberikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepada Bank Indonesia Pusat, maupun siaran pers dari pada OJK, bahwa tidak dibenarkan melayani UN Swissindo untuk pelunasan-pelunasannya. OJK menyatakan UN Swissindo itu dinyatakan disitu ilegal, dan kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing, nanti yang dirugikan Perbankan. Pihak Perbankan juga saya sarankan melalui wadahnya, Bank Indonesia Perwakilan Kepri, menyalurkan ketingkat pusat, supaya dari pusat menyatakan dengan jelas posisi UN Swissindo,” ungkap Kapolres.
Ditempat yang sama, salah seorang anggota DPRD yang datang ke Polres, Peppy Chandra juga menyatakan, bahwa kita (DPRD Kota, Red) akan terus memantau kegiatan-kegiatan yang mereka (UN Swissindo, Red) lakukan.
“Kepolisian juga akan bekerja sama dengan kita untuk menghimbau memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa UN Swissindo ini adalah lembaga yang ilegal. Jadi untuk kedepannya mari kita sama-saa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi pembodohan kepada masyarakat kita. Dan kalau memang ada teman-teman mendapat informasi, mohon informasikan kepada polisi atau kepada kami,” papar Ketua DPC Demokrat Kota Tanjungpinang ini. (SK-MU/C)