TANJUNG PINANG – Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Budi Santosa, S.H., S.I.K., M.H., resmi dimutasi dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2024.
Mutasi ini merupakan bagian dari alih tugas jabatan di lingkungan Polri untuk mendukung penyegaran dan pembinaan karier personel.
Dalam mutasi tersebut, Kombes Pol Budi Santosa akan menempati posisi baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri. Jabatan ini diemban sebagai bagian dari program Diklat Pengembangan Kompetensi (DikbangTi) Tahun Anggaran 2025.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi atas dedikasi Kombes Pol Budi selama menjabat sebagai Kapolresta Tanjung Pinang.
“Kombes Pol Budi telah memberikan kontribusi yang luar biasa dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Tanjung Pinang. Kami yakin beliau akan terus berprestasi di posisi barunya,” ujarnya, Senin (30/12/2024).
Sebagai penggantinya, Kapolri menunjuk AKBP Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Lekdikbangum Baglekdik Rodalpers SSDM Polri.
Kombes Pol Zahwani menegaskan bahwa mutasi ini adalah bagian dari dinamika organisasi Polri yang bertujuan meningkatkan efektivitas kerja dan memberikan pengalaman baru bagi personel.
“Mutasi dan rotasi adalah hal biasa di lingkungan Polri, yang diharapkan dapat membawa penyegaran serta peningkatan kinerja di setiap level,” jelasnya.
Para pejabat yang dimutasi diwajibkan melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari sejak surat telegram diterbitkan.
“Terima kasih atas pengabdian Kombes Pol Budi Santosa di Tanjung Pinang. Kami optimis, di posisi baru, beliau akan terus memberikan kontribusi yang terbaik untuk Polri,” tutup Kombes Pol Zahwani.
Alih tugas ini juga diharapkan memberikan sinergi baru dalam mendukung tugas-tugas Polri di masa mendatang, khususnya di wilayah Kepulauan Riau. ***