Sijori Kepri, Batam — Pemerintah Negara Republik Indonesia telah memberlakukan New Normal atau Adaptasi kebiasaan baru. Atas kebijakan tersebut, Kapolri, Jenderal Polisi Drs Idham Azis M.Si, mencabut Maklumat Nomor : MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid – 19, dinyatakan tidak berlaku lagi, Jumat, (26/6/2020).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK M.Si, mengatakan, berdasarkan Surat Telegram dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : STR/364/VI/OPS.2./2020 Tanggal 25 juni 2020, maka secara resmi Maklumat Kapolri tersebut dicabut atau tidak berlaku lagi.
“Dengan tidak diberlakukannya lagi Maklumat Kapolri tersebut, maka dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah pada era New Normal dan adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran covid – 19, Polda Kepri dan jajaran akan melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat di tempat-tempat sarana publik untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, tetap menjaga jarak, rajin mencuci tangan serta tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Jumat, (26/6/2020).
“Polda kepri dan jajaran, juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi serta bekerjasama dengan Gugus Tugas Daerah dan Stake Holder terkait untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat,” tutup Harry Goldenhardt. (R Rich)