JAKARTA – Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, memastikan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan yang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, harus ditindak tegas (Dipecat, Red) dan diproses pidana.
“Siapapun pelakunya, apapun pangkatnya, harus ditindak tegas. Pelanggaran seperti ini mencederai institusi dan tidak bisa ditolerir,” tegas Kapolri, Jumat (22/11/2024).
Proses etik oleh Propam dan pidana oleh Polda Sumbar telah dimulai, dengan asistensi dari Bareskrim Polri. Kapolri juga meminta pendalaman motif di balik insiden penembakan ini.
Penembakan yang terjadi pada Jumat dini hari di Polres Solok Selatan mengakibatkan korban tewas di tempat akibat luka tembak di pelipis dan pipi. ***