POLRI

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Seluruh Indonesia Tidak Bisa Lakukan Proses Penyidikan

×

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Seluruh Indonesia Tidak Bisa Lakukan Proses Penyidikan

Share this article
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. (Foto : Humas Polri)

Sijori Kepri, Jakarta — Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan, Rabu, (31/03/2021).

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021, tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021, yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

BACA JUGA :  Kembali 4 Pelaku Narkotika Berhasil Ditangkap di Bintan

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

BACA JUGA :  Seorang Suami Tega Bacok Istrinya di Tanjung Pinang, Ini Kronologis Kejadiannya

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

BACA JUGA :  Kunjungi Polda Kepri, Kompolnas Sampaikan Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (R Rich)