POLRI

Kapolri Sampaikan Maksud Kebijakan Larangan Mudik Kepada Masyarakat

×

Kapolri Sampaikan Maksud Kebijakan Larangan Mudik Kepada Masyarakat

Share this article
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan maksud dari Kebijakan Larangan Mudik Kepada Masyarakat. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Brebes — Bersama Ketua DPR RI, Puan Maharani, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan, Budi Karya, dan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melakukan peninjauan Operasi Ketupat 2021 di Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Minggu, (09/05/2021).

Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, menyebutkan secara keseluruhan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dengan melakukan penyekatan mudik berjalan dengan baik. Ia mengakui, bahwa penyekatan mudik memang membuat masyarakat tidak nyaman.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Namun hal ini dilakukan untuk menjaga masyarakat, agar tidak tertular varian baru virus COVID-19,” kata Sigit.

BACA JUGA :  Gedung Store Zona 10 PT PCI Batam Dilalap Sijago Merah, Kapolresta Barelang Ungkap Kronologis Kejadiannya

Menurutnya, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Untuk itu, ia meminta masyarakat memahami kebijakan larangan mudik, agar kasus COVID-19 tak lagi meningkat.

BACA JUGA :  Pilkada 2020 Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran

Mantan Kabareskrim Polri ini juga mengatakan, penyekatan kendaraan dilakukan dengam ditambah pemeriksaan protokol kesehatan pengendara.

“Penyekatan dilakukan juga di hotel dan tempat wisata, agar tidak menyebar COVID,” katanya.

BACA JUGA :  Kapolri Larang Polsek Rambah Lakukan Proses Penyidikan

Mantan Kapolda Banten ini juga mengucapkan terima kasih atas pengertian masyarakat dan kerja keras anggota di lapangan yang berperan aktif menekan penyebaran COVID-19.

“Terima kasih atas kerjasamanya dengan partisipasi pengertian masyarakat dan  kerja keras anggota di lapangan,” katanya. (R Rich)