COVID-19POLRI

Kapolri Tekankan Agar Polri Mengacu Pada Salus Populi Suprema Lex Esto

×

Kapolri Tekankan Agar Polri Mengacu Pada Salus Populi Suprema Lex Esto

Share this article
Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto : Humas Polri)

Sijori Kepri, Jakarta — Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis, menekankan agar Polri mengacu pada Salus Populi Suprema Lex Esto, artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Semenjak Indonesia dilanda pandemi Covid-19, Polri telah dua kali mengeluarkan maklumat.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Yang pertama 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Kedua, maklumat Kapolri pada 21 September 2020, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Pilkada serentak tahun 2020 yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 nanti.

BACA JUGA :  Terpapar dari Abangnya, Warga Sukajadi Ini Jadi Korban Positif COVID-19

“Karena itu saya mengimbau dalam suasana pandemi Covid-19 saat ini, agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan hindari kerumunan massa,” kata Idham Azis, dari Rumah Dinas Kapolri, Jalan Pattimura, Jakarta Selatan, Sabtu, (14/11/2020).

BACA JUGA :  Polda Kepri Bentuk Satgas Penanggulangan Virus Corona

Kapolri juga mengingatkan, bahwa sejak Maret 2020 pandemi Covid-19 mewabah hampir di seluruh dunia. Tercatat 215 negara terdampak dari virus yang berasal dari Tiongkok, China itu. 53 juta orang dibelahan dunia terkonfirmasi positif dan 1,3 juta dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.

BACA JUGA :  Bersama Pos AL dan Basarnas, Satpolairud Polres Meranti Himbau Keselamatan Berlayar, Sekaligus Bagikan Life Jacket Gratis