DAERAHHUKRIM

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Mulai dari Ketua Panitia Hingga Brimob Polda Jatim

×

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Mulai dari Ketua Panitia Hingga Brimob Polda Jatim

Share this article
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan ada 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. (Foto : Ist)

Jawa Timur – Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan ada 6 (enam) tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

Keenam tersangka itu antara lain, AHL (Dirut PT LIB), AH (Ketua Panitia Pertandingan), SS (Security Officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), PSA (Kasatsamapta Polres) dan H (Brimob Polda Jatim).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 (enam) tersangka,” kata Sigit, saat jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022.

BACA JUGA :  Seorang Pencuri Kabel PJU Diringkus di Batam, 2 Lagi Masih Buron

Untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata, lanjut Sigit, ada 2 (dua) proses yang dilakukan, yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik. Terkait tragedi ini, ada 31 personel yang telah diperiksa. 

BACA JUGA :  2 Jambret di Grand BSI Residence Batam Kota Berhasil Diringkus, Begini Kronologis Kejadiannya

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

BACA JUGA :  Menparekraf dan Kapolri Bahas Penguatan 5 Destinasi Super Prioritas

Sedangkan untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi, meliputi 26 personel Polri, 3 (tiga) orang penyelenggaraan pertandingan, 8 (delapan) orang steward, 6 (enam) saksi di TKP, dan 5 (lima) korban. (Red)