Jawa Timur – Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan ada 6 (enam) tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Keenam tersangka itu antara lain, AHL (Dirut PT LIB), AH (Ketua Panitia Pertandingan), SS (Security Officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), PSA (Kasatsamapta Polres) dan H (Brimob Polda Jatim).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 (enam) tersangka,” kata Sigit, saat jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022.
Untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata, lanjut Sigit, ada 2 (dua) proses yang dilakukan, yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik. Terkait tragedi ini, ada 31 personel yang telah diperiksa.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.
Sedangkan untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi, meliputi 26 personel Polri, 3 (tiga) orang penyelenggaraan pertandingan, 8 (delapan) orang steward, 6 (enam) saksi di TKP, dan 5 (lima) korban. (Red)