Sijori Kepri, Batam — Seorang Wanita berinisial MNZ (37) pelaku penipuan pembayaran belanja melalui Barcode QR Non Card senilai Rp 31.618.000 (Rp 31.6 Juta) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batam Kota, saat pelaku keluar berbelanja di pintu keluar Panbill Mall Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan, mengatakan, pelaku MNZ sudah melakukan tindak pidana penipuan sebanyak 8 (delapan) kali di berbagai toko, dengan Modus Pelaku melakukan penipuan dengan datang ke Toko mana saja yang dapat melakukan pembayaran melalui QR Non Card.
“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dimana barang–barang milik korban disimpan pelaku di kamar kos pelaku di Bengkong sebanyak 64 pices baju dan celana Merk Polo Rl OBM dan sebanyak 7 (tujuh) pices sudah dijual pelaku,” kata Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Yustinus Halawa, Panit Reskrim Polsek Batam Kota, IPDA Evander Clinton Maail, serta Staff Analis Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ega Dwi Rizkiyanto, di Mapolsek Batam Kota, Rabu, 27 April 2022.
Kronologis kejadian berawal pada Rabu, 13 April 2022, sekira pukul 21.56 WIB, pelaku MNZ melakukan belanja di One Mall Batam lantai dasar toko Polo RL OBM, Kecamatan Batam Kota.
Lalu pelaku melakukan transaksi pembayaran pembelian barang berupa baju, celana dan topi sebanyak 72 pices dan pembayaran melalui apliaksi QRIS dengan memasukkan QR code dengan total pembelian sebesar Rp 31.618.000.
Setelah transaksi, pelaku menunjukkan kepada pelapor dan meminta barang yang sudah dibeli untuk diangkat ke mobil pelaku yang terparkir diluar.
Kemudian, pada hari Kamis tanggal 14 april 2022, sekira pukul 08.00 WIB, pelapor menghubungi pihak bank BCA untuk menanyakan transaksi yang sudah dilakukan. Dan pihak bank BCA menyatakan bahwa transaksi tidak terdata di rekening korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 31.618.000.