BINTANKEPRI

Karyawan Bintan Lagoon Resort Diduga di PHK “TANPA PESANGON”

×

Karyawan Bintan Lagoon Resort Diduga di PHK “TANPA PESANGON”

Share this article
Aktivis Buruh Bintan, Patar H Sianipar, dan mantan Karyawan Bintan Lagoon Resort, Alfred Salman Samosir. (Foto : Tim)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Karyawan Bintan Lagoon Resort Diduga di PHK “TANPA PESANGON”
– Sudah 22 Tahun Bekerja.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Kasus ketenagakerjaan kembali terjadi di kawasan wisata Lagoi, Kabupaten Bintan. Kali ini dialami, Alfred Salman Samosir (47), karyawan PT Bintan Lagoon Resort.

Pria ini mengaku telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen, dengan alasan terkesan tidak profesional. Alasan itu antara lain adalah berlaku tidak sopan pada atasan, kasar dalam berbicara, menolak perintah, keluar rapat saat rapat berlangsung, dan sebagainya.

”Saya bekerja di Bintan Lagoon Resort, Lagoi, sejak Desember 1995 lalu. Jika saya tidak sopan pada atasan, kasar dalam berbicara, menolak perintah, dan keluar rapat saat rapat berlangsung, tidak mungkin lama saya bertahan. Mengapa baru sekarang di PHK?,” kata Alfred Salman Samosir, saat menyinggahi SIJORIKEPRI.COM, Selasa, (14//08/2018).

BACA JUGA :  Lis Lantik Pejabat Eselon II Pemko Tanjungpinang “INI NAMA-NAMANYA”

Surat PHK yang ia terima, lanjutnya, berdasarkan surat yang ditandatangani Muridan Simanulang, Acting Director of Human Resources, dengan Nomor 010//HR-BLR/Let-Out/VI//2018, terhitung Juni 2018.

Sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja ini, dari pihak manajemen telah mengirimkan surat peringatan terakhir dengan nomor surat 002/HR-BLR/Let-Out/II/2018 tertanggal 8 Februari 2018, dan surat Skorsing dengan nomor 003/HR/Let-Out/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018, yang kedua surat tersebut ditandatangani oleh Syafrizal Umar (biasa dipanggil Ujang, Red), selaku Human Resources Manager.

“Pernah ada tawaran dari perusahaan kepada saya, saat dalam masa skorsing, disuruh bekerja kembali dengan catatan turun jabatan (demosi) dan gaji diturunkan,” sebut Alfred.

Saat itu, dirinya bersedia, dan menanyakan berapa gaji diturunkan, serta dipindahkan ke departemen mana. Hal itu tidak dijawab manajemen, malah surat PHK yang diterima.

BACA JUGA :  Agung Mulyana Menyerahkan Draft Rancangan Ranperda

“Saya sudah dipermainkan oleh anak bangsa sendiri, atas anjuran orang luar, dan saat ini, jika diminta pun saya bekerja kembali, saya tidak bersedia,” ucap Alfred.

Dengan kondisi ini, pria ini menyimpulkan sudah jelas terjadi pelanggaran yang dilakukan pengusaha kepada dirinya secara pribadi, dan mempermainkan undang-undang.

“Saya hanya minta hak saya diberikan, yakni pesangon harus dibayarkan oleh perusahaan, sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003,” ketus Alfred.

Menyikapi hal ini, Aktivis Buruh Bintan, Patar H Sianipar, meminta agar Disnaker Bintan dan Bidang pengawasan Disnaker Propinsi Kepri, untuk dapat bertindak tegas terhadap perusahaan atas perbuatan yang merugikan pekerja, yang mana dilakukan PHK tanpa memberikan pesangon dan juga untuk meninjau Peraturan Kerja Bersama yang dimaksud pada surat PHK tersebut.

”Disnaker Bintan dan Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, diminta tegas menyikapi. Karena, tenaga kerja adalah aset daerah yang harus dipertahankan. Dalam bekerja ia dilindungi UU Ketenagakerjaan,” kata Patar.

BACA JUGA :  DPRD Tanggapi LKPj Gubernur Kepri Dengan Sejumlah Catatan

Sementara ditempat berbeda, Korda SPSI Reformasi Bintan, Darsono, mengatakan bahwa, PHK dalam hal kasus seperti ini, bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003, dan PHK-nya harus dibayar.

”PHK-nya harus dibayar,” tegasnya.

Terpisah, Muridan Simanulang, Acting Director of Human Resources PT Bintan Lagoon Resort, diminta keterangan mengatakan, manajemen sudah mediasi ke Disnaker, dan akan ada anjuran.

”Ada tawaran-tewaran kalau mengundurkan diri akan dibayar, jika sudah di PHK. Surat anjuran dari Disnaker lagi ditunggu,” katanya.

Kalau anjuran disuruh bayar, maka kita akan sampaikan kepada perusahaan. ”Tinggal menunggu anjuran dari Disnaker,” sebut Muridan. (tim)