KARIMUNKEPRI

Karyawan PT KDH Baru Terima Gaji “30 PERSEN”

×

Karyawan PT KDH Baru Terima Gaji “30 PERSEN”

Share this article
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Wilayah Kerja Kabupaten Karimun. (Foto : Taufik)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Karyawan PT KDH Baru Terima Gaji “30 PERSEN”
– Ketua KSPSI Karimun Akan Surati DPRD.

SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Karimun, Hanis Jasni, menyatakan akan menyurati DPRD Karimun, terkait pembayaran gaji yang dibayarkan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (PT KDH) Kabupaten Karimun, kepada karyawannya yang baru setakat 30% saja, dan akan meminta hearing kembali pada hari Rabu, (14/11/2018) ini, dengan mengundang semua pihak terkait.

Hanis Jasni mengatakan, dirinya meminta hearing ini dilakukan, karena prihatin dengan kondisi karyawan sampai saat ini hanya menerima gaji dibawah 50% dari yang sebenarnya harus dibayar. Kalau begini terus, katanya, bagaimana lagi dengan bulan depan. Sekarang saja sudah tak bisa dibayar penuh.

“Gaji hanya dibayar secara UMS, dibayar pula cuma 30% dan 70%-nya terombang-ambing entah kemana tidak ada kejelasannya. Buktinya, surat KSPSI sampai sekarang tidak dibalas. Seharusnya surat KSPSI itu dibalas, dan memberitahukan gaji karyawan 30% dibayar tanggal sekian, dan sisanya 70% dibayar tanggal sekian, itukan jelas, bukan didiamkan, seperti ini,” tegas Hanis, dengan nada geram, di ruang kerjanya, Senin, (12/11/2018)

BACA JUGA :  Ini Para Pemenang Festival Lampu Colok Pulau Tanjung Batu

Ia mengultimatum, bila sisa gaji yang 70% ini masih juga tidak bayar, pihaknya akan berlakukan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015, dimana dendanya 5 persen perhari dari jumlah gaji dan tidak menghilangkan kewajibannya.

Lanjutnya, bulan depan kalau perusahaan tidak bisa membayar gaji pekerja, maka pihak-pihak yang bertanggungjawab dengan masalah pekerja ini, harus bertindak secara hukum, dan ini sudah menjadi tugas pengawas tenaga kerja di Disnaker.

“Pengawas tenaga kerja itu tidak perlu harus menunggu disurati terlebih dahulu, seharusnya begitu mengetahui ada permasalahan tenaga kerja, harus cepat tanggap dan langsung turun ke lapangan,” harapnya.

Sementara, dihari yang sama, Kabid Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Karimun, Poniman, saat dikonfirmasi Sijori Kepri di restoran Hotel Maximilium, menegaskan bahwa, ada tiga orang yang ditunjuk oleh PKPU Medan sebagai pengurus sementara PT KDH, yaitu, Maliki S.HI SH MH, Linna Joice C Simamora SH LL.M, dan Bazarin SH yang harus bertanggungjawab terhadap perusahaan dan karyawan.

BACA JUGA :  Kapal Barang Yang Masuk ke Karimun Harus Dilaporkan

“Nanti Disnaker juga akan berkoordinasi dengan SPSI, agar jika mau mengadakan hearing di DPRD Karimun, dianjurkan untuk turut mengundang atau melibatkan Disnaker Kabupaten Karimun dan Disnaker Provinsi Kepri,” pesannya.

“Dalam hal ini, Disnaker Karimun juga akan segera menyurati tiga orang sebagai Tim pengurus sementara PT. KDH (dalam PKPUS) terkait permasalahan yang ada di lapangan, karena pekerja sudah tidak dibayar dan tanggungjawabnya seperti apa,” tegas Poniman.

Tim (Pengurus sementara) ini harus bertanggungjawab sepenuhnya, karena mereka sudah ditunjuk oleh PKPU Medan, karena hak manajemen PT KDH sementara sudah diambil alih oleh mereka. Makanya kalau karyawan menanyakan gaji bukan ke manajemen PT KDH lagi, tetapi ke Tim ini tadi.

“Tadi pagi saya didatangi karyawan PT KDH untuk menanyakan dan sekaligus memberitahu permasalahan yang terjadi sekarang ini. Agar lebih jelas permasalahannya, saya berusaha untuk bertemu Indra, karena selama ini Indra yang sering berurusan dengan karyawan,” ujarnya.

BACA JUGA :  HUT RI ke 76, Danlanud Hang Nadim Batam Terima Penghargaan

Terpisah Plh Kabid Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Ria Isweti, melalui telepon seluler mengakui, bahwa karyawan PT KDH sampai saat ini baru menerima gaji sebesar 30 persen dan sisanya 70 persen akan dibayar pihak perusahaan hari Selasa, (13/11/2018).

“Pembayaran sisa yang 70 persen ini diketahuinya setelah menghubungi Kuasa Hukum PT KDH, Edy Hartono SH, melalui telepon selulernya, dan sekarang Edy Hartono sedang berada di Singapore berusaha mencari pinjaman,” jelasnya.

Ria juga meminta kepastian dari Edy Hartono dengan gaji karyawan bulan depannya, karena karyawan sekarang lagi stop dari bekerja. Karyawan juga sudah menyampaikan bahwa mereka siap bekerja apabila gaji mereka bulan depan dibayar penuh.

“Jadi untuk selanjutnya kepastiannya seperti apa, Ria belum bisa menjawabnya karena tidak mau berandai-andai sebelum dapat kepastian dari Edy Hartono,” ungkap Ria (Wak Fik)