NATUNA (SK) — Kasus asusila yang menimpa Ketua Komisi III DPRD Natuna, Abil Hanafi dari Fraksi PAN sedang dalam proses hukum. Yang bersangkutan kini tinggal menunggu penetapan tersangka, dari jeda waktu sesuai aturan terkait proses hukum seorang anggota legislatif.
Wakil Ketua II DPRD Natuna, Daeng Amhar, yang juga Ketua DPD PAN Natuna, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu diselesaikan pihak berwajib.
“Kalau soal itu, saya belum bisa berkomentar lebih jauh. Kami dari DPD (PAN) sudah berkoordinasi dengan DPW terkait hal ini. Yang jelas kami menunggu kepastian hukumnya bagaimana,” kata Amhar, Kemarin.
Partainya, lanjut Amhar, akan merespon hal ini dengan bijak dan mengambil langkah-langkah tegas, seperti pencoretan nama anggotanya yang bersalah dari partai.
“Pasti itu, partai akan memproses kadernya yang terganjal kasus hukum. Kalau memang sudah ditetapkan bersalah oleh aparat, saya sendiri akan bersikap tegas. Saya tidak pandang itu adek, saudara atau apa. Pasti kami tindak lanjuti sesuai aturan di partai, ini semua untuk kebaikan nama partai,” ujarnya.
Polisi sudah mengumpulkan cukup bukti, termasuk rekaman CCTV yang bisa dijadikan bahan keterangan terkait kasus asusila pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyeret Abil Hanafi.
Polisi tinggal menunggu waktu, pasalnya jika sudah 30 hari surat izin penetapan tersangka belum dibalas Gubernur, kasus ini bisa dilanjutkan sesuai yang tertera dalam undang-undang. Memang mustahil surat tersebut ditandatangani Gubernur, pasalnya Gubernur Kepri saat ini dijabat Plt pasca meninggalnya HM Sani.
“Prosesnya sesuai aturan yang berlaku dalam undang-undang. Kalau tidak, bisa saja kami penegak hukum yang di-praperadilankan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Benhur Gultom, yang menangani kasus ini sebelumnya.
Dipastikan tanggal 6 Mei nanti, jeda waktu 30 hari tersebut akan habis. (SK-Jup)