GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIM

Kasus Investasi di Toko Laptop, Musrin Minta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri Objektif dalam Putusan

×

Kasus Investasi di Toko Laptop, Musrin Minta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri Objektif dalam Putusan

Sebarkan artikel ini
Musrin dari Kantor Hukum MP MUSRIN PATEN & PARTNERS. (Foto : Ist)

BATAM – Para pemohon banding / para tergugat dalam perkara perdata dengan register nomor 31/PDT/2024/PT, yaitu Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma, Andi Nurhasanah Fitriyanti Ramadhani, dan Zhulhaji, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 460/Pdt.G/2023/PN.BTM ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri). Banding ini diajukan melalui Kantor Hukum yang berdomisili di Batam dan bertindak atas nama hukum para pemohon banding / para tergugat.

Musrin SH MH CPL CPLE CPM CPrM CPPPLS dari Kantor Hukum MP MUSRIN PATEN & PARTNERS, yang merupakan kuasa hukum dari termohon banding sebelumnya penggugat Andi Rusliadi Raffi, meminta agar Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau bersikap objektif dalam mengeluarkan putusan banding.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami mohon majelis hakim nanti bisa objektif dalam putusan banding ini,” kata Musrin.

Musrin menjelaskan bahwa gugatan kliennya terhadap para tergugat bermula dari dugaan wanprestasi (ingkar janji). Ketiga tergugat yang memiliki toko Laptop di Mangga Dua Square, Jakarta, diduga membujuk kliennya untuk menitipkan modal (investasi, red) dengan janji keuntungan bulanan serta pengembalian modal dalam waktu satu tahun.

“Pada tanggal 14 Agustus 2022, klien saya mengucurkan dana sebesar Rp 2,1 miliar secara bertahap kepada para tergugat. Pertama, sebesar Rp 100 juta pada 14 Agustus 2022, kemudian Rp 300 juta pada 15 Agustus 2022, Rp 500 juta pada 20 Desember 2022, Rp 200 juta pada 14 Januari 2023, dan terakhir Rp 1 miliar pada 29 Maret 2023,” jelas Advokasi Hukum Partai Gerindra Provinsi Kepri ini.

Setelah dana total Rp 2,1 miliar diberikan, para tergugat berjanji akan memberikan keuntungan sebesar Rp 1,811 miliar. Namun, pada 29 Juli 2023, para tergugat mengklaim bahwa toko Laptop mereka telah tutup, padahal setelah pengecekan, toko tersebut masih beroperasi.

“Awalnya, mereka memberikan keuntungan sesuai perjanjian, tetapi pada 29 Juli 2023, mereka tidak membayar keuntungan dengan alasan toko Laptopnya tutup dan tidak beroperasi lagi. Setelah klien saya melakukan pengecekan, ternyata toko tersebut masih buka. Merasa dibohongi, klien saya meminta seluruh modal yang diberikan dikembalikan, tetapi mereka tidak bisa mengembalikannya,” ungkap Musrin.

Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Priyanto, membenarkan adanya permohonan banding ini.

“Iya ada, dengan nomor 31/PDT/2024/PTTPG. Baru saja kami terima lima hari yang lalu,” ujar Priyanto.

Sidang banding akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Firman, dengan anggota Eliwati, Djoni Siswantoro, dan panitera Umar Dani.

“Putusan perkara ini paling lama dua bulan,” tambahnya.

Pada persidangan tingkat pertama, gugatan klien Musrin telah dimenangkan oleh Penggugat dengan amar putusan PN Batam nomor 460/Pdt.G/2023/PN.BTM sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
  2. Menyatakan perjanjian penitipan uang antara penggugat dan para tergugat pada tanggal 14 Agustus 2022 adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap penggugat.
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus dengan segera pada saat putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
  7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 310 ribu.

Dengan putusan ini, diharapkan Pengadilan Tinggi Kepri dapat bersikap objektif dan adil dalam memutuskan perkara banding ini. ***

(Wak Dar)

banner 200x200