GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIM

Kasus Korupsi Belanja Hibah Pemprov Kepri, Kejari Tanjung Pinang Eksekusi Barang Bukti Rp13,95 Juta dari 2 Terpidana

×

Kasus Korupsi Belanja Hibah Pemprov Kepri, Kejari Tanjung Pinang Eksekusi Barang Bukti Rp13,95 Juta dari 2 Terpidana

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanjung Pinang Eksekusi Barang Bukti Rp13,95 Juta dari 2 Terpidana Kasus Korupsi Belanja Hibah Pemprov Kepri tahun anggaran 2020. (Foto : Kejari TPI)

TANJUNG PINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp13.950.000 dari 2 (dua) terpidana kasus korupsi belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). Eksekusi dilakukan pada Rabu (15/01/2025).

Plt Kepala Kejari Tanjung Pinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH., MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington Harahap, SH., MH, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari dua sumber berbeda, yaitu:

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
  1. Sebesar Rp9.000.000 sebagai uang pengganti kerugian negara dari terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi.
  2. Sebesar Rp4.950.000 sebagai barang rampasan dari terpidana Tri Wahyu Widadi.

“Atas nama hukum, uang sebesar Rp13.950.000 ini merupakan barang bukti terkait kasus tindak pidana korupsi belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepri menggunakan dana APBD tahun anggaran 2020. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4966 K/PID.SUS/2024 tertanggal 19 September 2024,” terang Atik.

Eksekusi barang bukti ini langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjung Pinang pada hari yang sama.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington Harahap, SH., MH, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejari dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Barang bukti berupa uang sejumlah Rp13.950.000 sudah kami setorkan ke kas negara. Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum dalam kasus korupsi,” ujar Roy.

Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Dengan langkah ini, Kejari Tanjung Pinang kembali menegaskan upayanya dalam memberantas korupsi di wilayah Kepulauan Riau. ***

banner 200x200
Follow