GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
ANAMBASHUKRIMTANJUNG PINANG

Kasus Korupsi Dana Desa, JPU Tuntut Mantan Kades dan Sekdes Matak Anambas 15 Bulan Penjara

×

Kasus Korupsi Dana Desa, JPU Tuntut Mantan Kades dan Sekdes Matak Anambas 15 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Dana Desa, JPU Tuntut Mantan Kades dan Sekdes Matak Anambas 15 Bulan Penjara. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Korupsi dalam penggunaan dana desa (APBDes) tahun anggaran 2019 senilai Rp 211.636.726, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menuntut mantan Kepala Desa (Kades) Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Awaluddin Bin Yem (35) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Matak, Fendi Surya Irawan Bin Edy Haryono, masing-masing selama 15 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Senin, 22 Agustus 2022.

JPU Bambang Wiratdany SH menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa (APBDes) tahun anggaran 2019 senilai Rp 211.636.726.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Disamping tuntutan tersebut, JPU Bambang juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sementara kerugian negara sudah dikembalikan oleh terdakwa dan terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 10.700.000, sehingga dikembalikan kepada terdakwa mantan Kades Matak Awaluddin.

JPU menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Ancam Korban Pakai Pisau, Palaku Curas Diamankan Unit Reskrim Polresta Barelang

Terhadap tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Risbarita Simarangkir SH, didampingi 2 (dua) hakim Adhoc Tipikor, Albiferi SH MH dan Syaiful Arif SH MH, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang sepekan mendatang.

Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa dengan tidak melakukan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa, serta pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang dibuat berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 atas 4 (empat) kegiatan yakni, kegiatan penimbunan lapangan serbaguna, kegiatan pembangunan parit (Selokan), kegiatan renovasi kantor desa dan kegiatan pembangunan tempat pembuangan sampah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 211.636.726.

BACA JUGA :  Puluhan Karyawan Minta Pemko dan DPRD Bertindak Tegas

Bahwa pada tahun 2019 Desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, mendapatkan dana APBDesa sebesar Rp 2.524.864.812, dengan rincian peruntukan dana desa sebesar Rp 832.077.000,00, alokasi dana desa sebesar Rp 1.610.887.810, bagi hasil pajak sebesar Rp 81.900.002, dan Silpa sebesar Rp 76.265.615.

Kemudian berdasarkan laporan realisasi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2019 terhadap Penyaluran Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Retribus Daerah Desa Matak, termasuk berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bendahara Umum Negara (BUN) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bendahara Umum Daerah (BUD) telah menyalurkan Dana ke Rekening Bank Riau Kepulauan, dengan Nomor rekening 170-20-00403 atas nama Desa Matak, Kecamatan Palmatak.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 952.560.000 akan dipergunakan untuk 7 (tujuh) pekerjaan pembangunan, diantaranya rehabilitasi peningkatan taman bermain anak milik desa yang dianggarkan Rp 578.200.189 yang kegiatannya meliputi penimbunan lapangan serba guna, dan pembangunan parit, termasuk rehabilitasi peningkatan taman bermain anak.

BACA JUGA :  Dapat Promosi, Dodik Hermawan Jabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya

Kemudian pekerjaan renovasi kantor desa yang dianggarkan sebesar Rp 39.760.300. Anggaran pekerjaan ini berasal dari dana bagi hasil pajak (BHP). Pekerjaan berikutnya adalah pembangunan tugu perbatasan desa dianggarkan Rp 70.000.000 yang bersumber dari dana desa.

Selanjutnya, ada pula lanjutan pembangunan pipanisasi air bersih yang dianggarkan Rp 40.100.000 dengan sumber dana berasal dari SILPA.

Kemudian pembangunan tempat pembuangan sampah (TPA) yang dianggarkan Rp 180.000.200 dari dana desa, dan terakhir pekerjaan lanjutan renovasi Surau Nurul Jannah Rp 44.499.892 dari alokasi dana desa.

Namun dari sejumlah rangkaian kegiatan tersebut, terdapat 4 (empat) peristiwa yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 211.636.726.

Nilai tersebut sebagaimana tertera dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Perbuatan terdakwa dengan tidak melakukan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan Rencana Anggaran Kas (RAK) desa, serta pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang dibuat. (Asf)