HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Kasus Korupsi Dana Hibah Bansos Cluster III di Pemprov Kepri: Pengembalian Kerugian Negara oleh Terpidana Abdi Surya Rendra Capai Rp248 Juta

×

Kasus Korupsi Dana Hibah Bansos Cluster III di Pemprov Kepri: Pengembalian Kerugian Negara oleh Terpidana Abdi Surya Rendra Capai Rp248 Juta

Sebarkan artikel ini
Kasipidsus Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington Harahap, menerima uang pengembalian Kerugian Negara oleh Terpidana Abdi Surya Rendra melalui penasihat hukum terpidana, Rocky Salman. (Foto : Kejari)

TANJUNG PINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang melalui bidang tindak pidana khusus menerima pengembalian uang kerugian negara dari terpidana Abdi Surya Rendra sebesar Rp148.050.000.

Pengembalian ini merupakan tambahan dari sebelumnya yang telah disetor sebesar Rp100.000.000, sehingga total pengembalian mencapai Rp248.050.000.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penyerahan uang dilakukan oleh penasihat hukum terpidana, Rocky Salman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2024. Pengembalian diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington Harahap.

Dalam keterangan resminya, Roy menyampaikan bahwa pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4840K/Pid.Sus/2024, yang mengharuskan Abdi Surya membayar uang pengganti sebesar Rp148.050.000 dengan hukuman subsidiair satu tahun penjara apabila tidak membayar.

Rangkaian Perkara Korupsi Cluster III

Perkara ini bermula dari penyimpangan dana hibah Bansos di Pemprov Kepri pada APBD Tahun Anggaran 2020, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa utama:

  1. Ari Rosandi Putra – Kasubdit Administrasi dan Penataan Usahaan Aset Daerah (BPKAD).
  2. Abdi Surya Rendra – Kepala Bidang Aset BPKAD.
  3. Tri Wahyu Widadi – Kabid Anggaran BPKAD.

Para terdakwa menggunakan modus pengajuan proposal fiktif untuk kegiatan seminar dan sosialisasi melalui LSM yang tidak memenuhi syarat legalitas. Proposal tersebut diajukan untuk mempercepat pencairan dana, yang kemudian sebagian besar digunakan secara tidak sah.

Rincian Kerugian Negara

  • Tri Wahyu Widadi menerima Rp629 juta.
  • Ari Rosandi menerima Rp299 juta.
  • Abdi Surya Rendra menerima Rp248 juta.

Pasal yang Dilanggar:
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkembangan Klaster Lain

  1. Cluster I: Melibatkan enam terdakwa, dengan total kerugian mencapai Rp6,2 miliar. Para terdakwa telah divonis 4 tahun penjara.
  2. Cluster II: Melibatkan empat terdakwa yang saat ini telah memasuki tahap tuntutan, dengan masing-masing tuntutan hukuman 7,5 tahun penjara.

Kejaksaan berharap pengembalian uang kerugian negara dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola dana hibah di Kepri, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. ***

banner 200x200
Follow