Scroll untuk baca artikel
HEADLINEHUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Kasus Korupsi di Dispora Kepri, Mantan Gubernur Isdianto Bersama 3 Saksi Lainnya Bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang

×

Kasus Korupsi di Dispora Kepri, Mantan Gubernur Isdianto Bersama 3 Saksi Lainnya Bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Isdianto, hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Isdianto, dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri, di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Kamis, 15 September 2022.

Selain Isdianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri juga menghadirkan 3 (tiga) saksi lainnya, yakni Kepala Biro (Karo) Bidang Jasa, Misbardi, dan saat ini sebagai Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kepri. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kemudian saksi Akbar Husriadi, dari ASN di Pemprov Kepri dan Ruli Adit Putra, merupakan tenaga honorer (PTT) di BPKAD Kepri.

Keempat saksi ini diperiksa untuk 5 (lima) terdakwa, yakni terdakwa Tri Wahyu Widadi selaku Kepala Bidang Anggaran Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, terdakwa Arif Agustiawan, Suparman, Muhammad Irsyadul Fauzi dan Mustafa Sasang, selaku Ketua Organisasi Kepemudaan penerima sebagian dana hibah Bansos dari APBD 2019 dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, dengan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan kelima terdakwa sebesar Rp 6.215.000.000,- (Rp 6,2 M).

Pada awal sidang, Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu SH MH, didampingi Majelis Hakim Adhoc Tipikor, Albiferi SH MH dan Syaiful Amri SH MH, mengatakan, untuk kelima terdakwa ini disidangkan dengan Ketua Majelis hakim yang sama sekaligus bersidang.

Majelis Hakim menyatakan, pemeriksaan sejumlah saksi pada 5 (lima) terdakwa ini, dilakukan secara bersamaan, dengan majelis berbeda. Pemeriksaan itu dilakukan dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam rangka untuk mengefisiensi waktu.

“Makanya persidangan hari ini disatukan dengan Satu Majelis Hakim pemeriksa,” kata Ketua Hakim, Anggalanton Boang Manalu.

Pada kesempatan itu, satu persatu identitas saksi dibacakan oleh Majelis Hakim, yang kemudian JPU meminta kepada Hakim untuk saksi yang diperiksa terlebih dahulu adalah Isdianto.

“Kita sepakati untuk saksi yang diperiksa dulu adalah bapak Isdianto, jadi untuk Ketua saksi silahkan untuk menunggu diluar,” ujar Anggalanton.

Isdianto dalam kesaksiannya menerangkan tentang awal masa jabatannya sebagai Gubernur Kepri sejak Juni 2019 menjadi Plt Gubernur Kepri menggantikan Gubernur Nurdin Basirun yang tersandung masalah hukum, hingga akhirnya dilantik menjadi Gubernur Kepri depenitif Juli 2020 sampai November 2020. 

Share and Enjoy !

Shares
Shares