HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Kasus Korupsi di Dispora Kepri Segera Disidangkan, 5 Tersangka Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang

×

Kasus Korupsi di Dispora Kepri Segera Disidangkan, 5 Tersangka Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang

Share this article
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Dalam waktu dekat, berkas 5 (lima) dari 6 (enam) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau (Dispora Kepri) akan dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dan Kejari Tanjung pinang ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang untuk disidangkan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebelumnya ditangani oleh Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejati Kepri serta diteruskan ke Kejari Tanjung Pinang.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH M.Si, mengatakan, dalam kasus tersebut, terdapat 6 (enam) orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TW alias WH (44), laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias UCN (DPO) (39), laki-laki, pekerjaan wiraswasta, Inisial S alias A (35), laki-laki, pekerjaan Supir Taksi, Inisial MS Alias SS (33), laki-laki, Pekerjaan (tukang ojek), Inisial AAS (27), laki-laki, pekerjaan wiraswasta, dan yang terakhir Inisial MIF alias F (33), laki-laki, pekerjaan wiraswasta (pemilik bengkel).

BACA JUGA :  Dispora Tanjungpinang Susun Ranperda Kepemudaan

“Saat ini, tim JPU yang telah disiapkan tengah merampungkan dakwaan dari 5 (lima) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dana hibah di Dispora Kepri tesebut,” kata Nixon, diiyakan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang, Dedek Syumarta SH, Selasa, 23 Agustus 2022.

Menurut Nixon, proses penyusunan dakwaan masing-masing tersangka atau terdakwa nantinya dalam sidang di pengadilan, harus dilakukan secara cermat dan teliti oleh JPU yang ditunjuk, guna memudahkan jalannya proses persidangan nantinya.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini kelima berkas perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,” ujar Nixon.

BACA JUGA :  Dispora Kepri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional Kepri IPSC Level III Tahun 2014

Disampaikannya lagi, bahwa kelima tersangka tersebut saat ini sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pinang.

Sebelumnya, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar, didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Morandy Tarigan, menyebutkan, kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri tersebut didapati nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp 6.215.000.000. (Rp 6,2 Miliar, Red)

Terdapat 6 (enam) orang tersangka. 5 (lima) orang yang telah diamankan, sedangkan 1 (satu) orang lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sampai sekarang ini masih diburu keberadaannya.

Disamping 5 (lima) orang tersangka yang sudah diamankan tersebut, tim penyidik Polda Kepri juga telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu Uang sebesar Rp 351.450.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah disita dari penerima hibah.

BACA JUGA :  Amril Himbau KNPI dan Organisasi Kepemudaan

Kemudian, dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga, yaitu Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, Dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020, DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020, Proposal Permohonan Hibah, NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), Dokumen Pencairan Dana Hibah, dan laporan pertanggungjawaban.

Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1 milar. (Asf)