HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Kasus Korupsi di Tanjung Pinang, ​​Kejari Geledah 2 Kantor Pemko Tanjung Pinang

×

Kasus Korupsi di Tanjung Pinang, ​​Kejari Geledah 2 Kantor Pemko Tanjung Pinang

Share this article
Kasus Korupsi di Pemko Tanjung Pinang, Penyidik Kejari Tanjung Pinang Geledah 2 Kantor Pemko Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Kasus tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Pinang (Pemko Tanjung Pinang), Tim Penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang melakukan penggeledahan di 2 (dua) kontor Pemko Tanjung Pinang untuk mendapatkan sejumlah dokumen terkait korupsi proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjung Pinang, tahun anggaran 2019, Kamis, 8 September 2022.

Kedua Kantor Pemko Tanjung Pinang tersebut, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Dinas Perkim) Kota Tanjung Pinang.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Penggeledahan atas perkara ini sudah ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, termasuk surat perintah penggeledahan di 2 (dua) tempat, yakni, gudang Kantor DPPKAD dan Kantor Perkim Kota Tanjung Pinang,” kata Kajari Tanjun Pinang, Joko Yuhono SH MH, didampingi Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang, Dedek Syumarta Suir SH.

BACA JUGA :  Hadir di Posyandu Maisarah, Dewi Ansar Serukan Gerakan Penurunan Stunting di Tanjung Pinang

Dalam proses penggeledahan tersebut, lanjut Joko Yuhono, pihaknya telah melakukan penyitaan sebanyak 18 item dokumen yang berkaitan dengan proses pembayaran dan pelaksanaan proyek perkara dugaan tindak pidana korupsi TPS3R tersebut.

“Penggeledahan di Kantor DPPKAD untuk mendapatkan dokumen terkait proses pembayaran. Sedangkan penggeledahan di Kantor Perkim, terkait pelaksanaan kontrak pekerjaan dan lainnya,” ungkap Joko Yuhono.

BACA JUGA :  Berkas 5 Tersangka Kasus Korupsi di Dispora Kepri Dilimpahkan Kejati Kepri dan Kejari Tanjung Pinang ke Pengadilan Tipikor

Terkait kapan dua tersangka dilakukan penahanan dan pelimpahan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Joko menyebutkan, masih dalam proses.

“Secepatnya dilimpahkan perkaranya ke pengadilan dan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain,” ujarnya.

Untuk diketahui, Tim penyidik Kejari Tanjung Pinang telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan TPS3R di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjung Pinang tahun anggaran 2019 senilai Rp 556.226.500,-

2 (dua) tersangka yang telah ditetapkan, yakni berinisial AMP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kota Tanjungpinang dan tersangka S selaku pihak swasta.

Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp  556.226.500 atas pagu dana yang sama dalam proyek TPS 3R (total loss).

BACA JUGA :  Maryani Ekowati Dampingi Sekda Kepri Vicon Dengan Ketua KPK

Kerugian negara itu full dari pagu dana pekerjaan, karena pembangunan tersebut sampai sekarang tidak dapat digunakan sama sekali.

Disamping itu, lahan yang dibangun TPS 3R itu juga diketahui masih sengketa, tetapi tetap dilakukan pembangunan.

Perbuatan kedua tersangak melanggar Primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana sudah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 18 tahun 1999. (Asf)