BINTANHEADLINEHUKRIM

Kasus Korupsi Mantan Direktur PT BIS, Kejari Bintan Periksa 29 Saksi

×

Kasus Korupsi Mantan Direktur PT BIS, Kejari Bintan Periksa 29 Saksi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko SH M.Hum, menyampaikan konfrensi pers kasus korupsi mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS). (Foto : Kejari Bintan)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS), Susilawati.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 29 saksi terkait kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp526 juta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko SH M.Hum, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Susilawati atau S dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan hasil penyidikan menunjukkan bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Andy Sasongko dalam keterangannya.

Kerugian negara sebesar Rp526.386.939 (Rp526 juta, Red) yang ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berasal dari beberapa aktivitas yang tidak sesuai prosedur, di antaranya:

  1. Penyewaan Komplek Dendang Ria pada 2022.
  2. Pendapatan dari penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima PT BIS periode Januari-Oktober 2023.
  3. Pembelian lahan yang tidak sesuai aturan.

“Anggaran yang digunakan oleh tersangka tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku,” tambah Andy.

Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap 29 saksi, dua ahli, serta penyitaan 167 bundel dokumen dan surat berdasarkan Surat Penetapan Sita No. 24/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN/PN.Tpg.

Tersangka Susilawati atau S dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagai langkah penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Pinang,” jelas Andy.

Andy menegaskan bahwa Kejari Bintan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Tim penyidik bekerja secara profesional dan independen, memastikan penegakan hukum dilakukan dengan transparansi dan integritas,” tegasnya.

Kasus ini mencerminkan komitmen Kejari Bintan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan aset dan dana publik. Penanganan perkara akan terus dilakukan hingga mencapai proses hukum yang tuntas. ***

banner 200x200
Follow