TANJUNG PINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang sebesar Rp650.000.000.
Uang tersebut merupakan pengganti kerugian negara dari terpidana kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Dompak Tanjung Pinang, Muhammad Noor Ichsan. Eksekusi dilakukan pada Rabu (15/01/2025).
Plt Kepala Kejari Tanjung Pinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH., MH, menjelaskan bahwa kasus ini terkait tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI.
Proyek tersebut menggunakan anggaran APBN tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang.
“Eksekusi barang bukti berupa uang Rp650.000.000 ini adalah pengganti kerugian negara yang telah diputuskan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Muhammad Noor Ichsan. Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 8213/PID.SUS/2024 tertanggal 16 Desember 2024,” ujar Atik Rusmiaty Ambarsari.
Menurut Atik, uang yang dieksekusi langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjung Pinang. Penyerahan dilakukan pada hari yang sama.
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington Harahap, SH., MH, menambahkan bahwa tindakan ini merupakan langkah nyata dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Pengembalian uang sebesar Rp650.000.000 dari terpidana Muhammad Noor Ichsan kami setorkan ke kas negara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” tambah Roy. ***