HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Kasus Korupsi Proyek Pembangunan TPS di Kampung Bugis, Direktur dan Pejabat PPK Ditahan Kejari Tanjung Pinang

×

Kasus Korupsi Proyek Pembangunan TPS di Kampung Bugis, Direktur dan Pejabat PPK Ditahan Kejari Tanjung Pinang

Share this article
Kejari Tanjung Pinang Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan TPS di Kampung Bugis, Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Penahanan terhadap tersangka Samsuri, lanjut Dedek, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : PRINT-01/L.10.10/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : PRINT-02/L.10.10/Fd.1/09/2022 tanggal 01 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan tersangka Nomor : PRINT-02/L.10.10/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023, selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Direktur CV. Sapu Jagat.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Samsuri sama dengan tersangka Arif Munandar Panjaitan,” ujarnya.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kedua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjung Pinang senilai Rp 556.226.500 yang berasal dari Dana Alokasi khusus Kota Tanjung Pinang Tahun Anggaran 2019 yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjung Pinang.

BACA JUGA :  Kelurahan Tanjungpinang Kota “JUARA UMUM MTQ KE-XI”

“Proyek tersebut dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Perkasa Kelurahan Kampung Bugis dengan kerugian sebesar Rp 556.226.500,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahan di Rutan Tanjung Pinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.

BACA JUGA :  Konsultan, Kontraktor dan KPA Akan Dipanggil

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Kejari Tanjung Pinang telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan TPS3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjung Pinang tahun anggaran 2019 senilai Rp 556.226.500,-

Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 556.226.500 juta atas pagu dana yang sama dalam proyek TPS 3R (total loss).

BACA JUGA :  Lis Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik

Kerugian negara itu full dari pagu dana pekerjaan, karena pembangunan tersebut sampai sekarang tidak dapat digunakan sama sekali. Disamping itu, lahan yang dibangun TPS 3R itu juga diketahui masih sengketa, tetapi tetap dilakukan pembangunan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Kejari Tanjung Pinang telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak terkait, termasuk melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi perkara untuk mendapatkan tambahan sejumlah barang bukti yang diperlukan. ***

[asf]