GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Kasus Korupsi Proyek Pembangunan TPS di Kampung Bugis, Direktur dan Pejabat PPK Ditahan Kejari Tanjung Pinang

×

Kasus Korupsi Proyek Pembangunan TPS di Kampung Bugis, Direktur dan Pejabat PPK Ditahan Kejari Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanjung Pinang Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan TPS di Kampung Bugis, Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – 2 (dua) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjung Pinang Tahun Anggaran 2019, akhirnya ditahan Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Pinang, Joko Yuhono SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang, Dedek Syumarta Suir SH, mengatakan, kedua tersangka tersebut, yakni Arif Manotar Panjaitan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka Samsuri, selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Direktur CV Sapu Jagat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Penahanan kedua tersangka tersebut setelah tim Jaksa peneliti bidang tindak pidana khusus menyerahkan berkas dan barang bukti perkara tersebut ke Jaksa penuntut pada Kejari Tanjung Pinang. Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Pinang,” kata Dedek Syumarta, Selasa, 10 Januari 2023.

BACA JUGA :  Terima Penghargaan Terbaik dari Menpan RB, Kajari Tanjung Pinang Ucapkan Rasa Syukur Yang Tak Terhingga kepada Allah SWT

Disampaikan Dedek Syumarta lagi, bahwa Penahanan tersangka Arif Manotar Panjaitan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Nomor : PRINT-01/L.10.10/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Nomor : PRINT-02/L.10.10/Fd.1/09/2022 tanggal 01 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan tersangka Nomor : PRINT-01/L.10.10/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023, selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK).

BACA JUGA :  Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

“Perbuatan tersangka Arif Munandar, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dedek Syumarta.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Proyek TPS di Kampung Bugis, 2 Tersangka Segera Disidangkan