TANJUNG PINANG – 2 (dua) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjung Pinang Tahun Anggaran 2019, akhirnya ditahan Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Pinang, Joko Yuhono SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang, Dedek Syumarta Suir SH, mengatakan, kedua tersangka tersebut, yakni Arif Manotar Panjaitan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka Samsuri, selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Direktur CV Sapu Jagat.
“Penahanan kedua tersangka tersebut setelah tim Jaksa peneliti bidang tindak pidana khusus menyerahkan berkas dan barang bukti perkara tersebut ke Jaksa penuntut pada Kejari Tanjung Pinang. Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Pinang,” kata Dedek Syumarta, Selasa, 10 Januari 2023.
Disampaikan Dedek Syumarta lagi, bahwa Penahanan tersangka Arif Manotar Panjaitan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Nomor : PRINT-01/L.10.10/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Nomor : PRINT-02/L.10.10/Fd.1/09/2022 tanggal 01 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan tersangka Nomor : PRINT-01/L.10.10/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023, selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK).
“Perbuatan tersangka Arif Munandar, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dedek Syumarta.