TANJUNG PINANG – Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 5,9 miliar di PD BPR Bestari Tanjung Pinang menyeret nama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjung Pinang, Muhammad Amin, yang pada saat itu menjabat sebagai Dewan Pengawas BPR Bestari.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Arif Firmansyah, Pejabat Eksekutif Operasional PD BPR Bestari, yang diduga mencairkan dana nasabah sebesar Rp 5,9 miliar tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dari total dana tersebut, Rp 4 miliar diketahui milik Siti Hajar Siregar, seorang hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Arif diduga menggunakan sebagian dana tersebut untuk berjudi online dan keperluan pribadi.
Pada sidang sebelumnya, Muhammad Amin mengungkap bahwa ia baru mengetahui kasus tersebut setelah Direktur PD BPR Bestari melaporkan penarikan deposito yang tidak sesuai prosedur. Amin kemudian mengadakan rapat direksi untuk menyelidiki masalah ini sebelum melaporkannya kepada Wali Kota Tanjung Pinang, Sekretaris Daerah, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang. “Tim Pidsus Kejari sedang mengumpulkan data dan klarifikasi terkait kasus ini,” kata Kasintel Kejari Tanjung Pinang, Senopati, didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap, pada Kamis (12/9/2024).
Saat ini, Arif Firmansyah menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, sementara penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait terus berlangsung. ***