HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna, 5 Terdakwa Dituntut 4 Tahun Penjara Termasuk Mantan Bupati dan Ketua DPRD Natuna

×

Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna, 5 Terdakwa Dituntut 4 Tahun Penjara Termasuk Mantan Bupati dan Ketua DPRD Natuna

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – 5 (lima) orang terdakwa dugaan kasus korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Kabupaten Natuna mulai tahun 2011 hingga 2015 senilai Rp 7,7 Miliar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 (empat) tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Rabu, 11 Januari 2023.

Adapun 5 (lima) terdakwa tersebut, yakni 2 (dua) mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Lalu, Hadi Candra selaku mantan Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemudian, terdakwa Makmur, selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, dan Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, mengatakan, kelima terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan Rumdis DPRD Natuna Tahun 2011 sampai 2015 yang membuat kerugian negara senilai Rp 7,7 Miliar.

“Kelima 5 terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata JPU.

Selain itu, kelima terdakwa tersebut juga diwajibkan untuk membayarkan denda, masing-masing senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan (subsider) dengan 6 (enam) bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Hadi Candra, JPU menuntut pidana tambahan, berupa Uang Pengganti (UP) senilai Rp 345,5 juta. 

“Kemudian seluruh Anggota DPRD Natuna Tahun 2011-2015 yang menerima tunjangan dimintai pertanggungjawaban, sesuai hasil audit kerugian negara,” ujar JPU.

Mendengar tuntutan itu, Tim Penasihat Hukum para terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sehingga, Majelis Hakim yang dipimpin Anggalanton Boangmanalu menunda persidangan hingga dua pekan.

Sidang akan dilanjutkan Rabu, 25 Januari 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa. 

[asf]

banner 200x200
Follow