JAKARTA – Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, IPTU Sehatma Manik (IPTU SM), salah satu anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP), dijatuhi sanksi etik berat.
Polri memberikan hukuman demosi selama 8 (delapan) tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari kepada IPTU SM.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Ardi Chaniago, menyampaikan hukuman tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
IPTU SM diwajibkan menjalani patsus mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025, bersamaan dengan Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto (Brigadir FRS), yang juga terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, IPTU SM dimutasi ke posisi yang bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun dan tidak lagi menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Pelanggar juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dalam sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. IPTU SM telah menyatakan banding atas putusan tersebut,” ujar Kombes Pol Erdi.
Hukuman yang dijatuhkan kepada IPTU SM menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas di internal institusi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota Polri agar menjalankan tugas sesuai aturan dan menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat.
Polri menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan demi menciptakan institusi yang bersih, transparan, dan profesional. ***