DAERAHHEADLINEHUKRIM

Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus: Kepala Pekon Way Nipah Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, Ini Alasan JPU

×

Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus: Kepala Pekon Way Nipah Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, Ini Alasan JPU

Sebarkan artikel ini
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Tanggamus di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. (Foto : Ist)

TANGGAMUS — Kepala Pekon Way Nipah, Apriyal, terdakwa terdakwa kasus penganiayaan wartawan Wawai News Sumantri dituntut hanya 4 (empat) bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Rabu 15 November 2023.

Sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan wartawan tersebut dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga selesai sekitar 14.30 WIB. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Terpantau ruang pengadilan dipenuhi sejumlah kepala pekon, aparat pekon, ormas, LSM dan wartawan untuk menyaksikan sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.

Dalam persidangan itu, JPU membacakan pokok-pokok perkara yang kemudian dilanjut dengan pembacaan tuntutan berdasarkan bukti-bukti sehingga terdakwa dikenakan pasal 335 dengan tuntutan 4 bulan penjara.

Setelah JPU membacakan tuntutan kemudian majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Aprial agar menggunakan hak nya untuk menyampaikan pembelaan atau tangkisan atas tuntutan JPU. Sehingga Aprial akan memberikan pembelaannya secara tertulis besok Rabu 16 November 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus, Andi Purnomo, selaku jaksa yang membacakan tuntutan memberikan penjelasan alasannya atas tuntutan hukuman 4 (empat) bulan penjara kepada Kakon Way Nipah Apriyal sebagai terdakwa.

“Kenapa kami menuntut terdakwa dengan tuntutan yang dibacakan tadi kerena memang dakwaan kami disusun secara alternatif, dimana dakwaan pertama dengan pasal 351 dan dakwaan kedua dikenakan pasal 335,” jelas JPU Andi.

Dikatakan kenapa yang terbukti pasal 335, karena berkeyakinan bahwa pasal ini yang terbukti telah melakukan pengancaman terhadap orang lain.

Bukan untuk penganiayaannya, karena dilihat dari keadaan pikiran yang diwajibkan oleh undang-undang untuk menghukum terdakwa tertentu atas kejahatan tertentu (mens rea) pelaku itu sendiri.

“Tuntutan itu adalah kewenangan kami yang mana dinilai daripada hukuman tersebut kami berpatokan dari hal-hal yang meringankan dan hal hal yang memberatkan, dan juga pihak korban maupun terdakwa,” paparnya.

JPU Andi juga menyampaikan bahwa dalam pembuktian, pasti akan mendahulukan dakwaan ke satu terlebih dahulu, namun setelah melihat dari hasil persidangan, dilihat dari para saksi dan bukti yang ada, terus ada hasil visum kemudian saksi undercut atau yang meringan terdakwa juga kalau untuk pembuktian dan terbuktinya itu bisa kita menunggu pengadilan dalam memutuskan hasil perkara tersebut.

“Itu sudah menjadi pertimbangan kami, karena melihat dari mens rea dari seseorang melakukan penganiayaan kemaren tidak dapat kita buktikan untuk pasal 351 nya sehingga kami mendakwa hak alternatif,” pungkasnya. ***

(Red)

banner 200x200
Follow