BINTANHUKRIMPOLRI

Kasus Prostitusi Online di Bintan, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Penginapan

×

Kasus Prostitusi Online di Bintan, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Penginapan

Share this article
Kasus prostitusi online, seorang pria berinisial FE (28) ditangkap aparat kepolisian dengan sejumlah barang bukti, pada kegiatan Operasi Pekat Seligi 2022. (Foto : Ist)

BINTAN – Kasus prostitusi online, seorang pria berinisial FE (28) ditangkap aparat kepolisian dengan sejumlah barang bukti, di salah satu penginapan di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada kegiatan Operasi Pekat Seligi 2022, Jumat, 2 Desember 2022.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, membenarkan, bahwa tim Operasi Pekat Seligi Polres Bintan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial FE (28) di salah satu penginapan di Bintan Timur.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Tersangka FE diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan cara menawarkan perempuan ke pria hidung belang,” kata Kapolres Tidar, Senin, 5 Desember 2022.

BACA JUGA :  2 Pelaku Persetubuhan Secara Bersama-Sama Ditangkap di Batam

Kapolres Tidar melanjutkan, apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan, maka tersangka FE mengantarkan langsung ke tempat yang telah disepakati.

“Dari hasil uang kencan yang dibayarkan oleh pria hidung belang tersebut, tersangka FE mendapat bagian,” ungkapnya.

BACA JUGA :  SPAM Sebong Lagoi Belum Difungsikan

Dijelaskan Kapolres lagi, bahwa dari hasil uang pembayaran rata-rata sebesar Rp 500 ribu tersangka mendapatkan Rp150 ribu setiap kali kencan.

“Namun untuk wilayah Bintan Timur ini, biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar Rp 800 ribu, dan tersangka mendapatkan Rp 400 ribu,” terangnya.

Saat ini, lanjut Kapolres, tersangka masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :  DPC AJOI Bintan Akan Meriahkan “PELANTIKAN AJOI KEPRI”

“Pelaku diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU RI tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 83 Jo pasal 76F dan atau pasal 88 Jo pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres. (asf)