HEADLINEHUKRIMPOLRITANJUNG PINANG

Kasus Rampok di Pelantar 2 Tanjung Pinang, Pasangan Suami Istri Berhasil Diringkus

×

Kasus Rampok di Pelantar 2 Tanjung Pinang, Pasangan Suami Istri Berhasil Diringkus

Share this article
Perampokan di Pelantar 2 Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Pelaku kasus perampokan berinisial SS dan H, di Jalan Pelantar 2 Tanjung Pinang yang terekam Kamera CCTV, pada Senin, 24 Oktober 2022, sekira pukul 04.34 WIB berhasil diringkus Polsek Tanjung Pinang Kota bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Tanjung Pinang dan Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau.

Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjung Pinang Kota, AKP M Arsha mengatakan, penangkapan pelaku merupakan pasangan suami istri oleh Satreskrim Polresta Tanjung Pinang bersama dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau, berawal dari penangkapan terhadap tersangka berinisial SS, di Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Sabtu, 29 Oktober 2022, pukul 06.59 WIB.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Tersangka SS mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Pelantar 2, Toko Suhadi No 08 RT 002/RW 010 Kota Tanjung Pinang,” kata AKP M Arsha, dalam keterangannya, Senin, 31 Oktober 2022.

BACA JUGA :  OPINI : Kepemimpinan Manakah Yang Dapat Dikatakan Pemimpin ?

Setelah dilakukan interogasi, tersangka SS mengakui telah menggadaikan barang bukti berupa 1 (satu) buah cincin emas di Pegadaian di UPC Sei Tering, Kota Batam. Selanjutnya tersangka SS dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjung Pinang.

Dari hasil keterangan tersangka SS, lalu dilakukan pengembangan terhadap barang bukti 1 (satu) buah kalung milik korban, kemudian dilakukan penangkapan terhadap istri tersangka atas nama inisial H di rumah tersangka di jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Tanjung Pinang. 

“Dari hasil interogasi dari H, bahwa barang bukti 1 (satu) buah kalung emas telah digadaikan di Pegadaian Jalan Gatot Subroto, Tanjung Pinang,” ungkap Kapolsek Arsha.

Dari tersangka H, petugas berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil gadai 1 (satu) buah kalung dan 1 (satu) buah mainan kalung giok milik korban. 

BACA JUGA :  Tegakkan Disiplin, Sejumlah Kendaraan Personel Polresta Tanjung Pinang Diperiksa

“Adapun barang bukti yang diamankan milik tersangka SS adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna merah les hitam, 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan nomor : 14290-22-01-003829-2, Pegadaian UPC Sei Tering, Kota Batam, uang sebanyak Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),” ujar Kapolsek.

Kemudian, turut diamankan juga 1 (satu) buah handphone merk Oppo A 37 F warna rose gold, dan barang bukti yang diamankan milik H adalah 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan nomor : 10324-22-01-001707-3, uang tunai sebanyak Rp 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) mainan giok dan 1 (satu) buah handphone redmi 9A warna biru muda.

“Saat ini, kedua pelaku telah ditahan oleh Polsek Tanjung Pinang Kota, Polresta Tanjung Pinang dan kasusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya,” terang Kapolsek.

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB, korban Yap Siok Teng membuka toko Suhadi selanjutnya melakukan aktivitas seperti biasanya.

BACA JUGA :  Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Terjun dari Lantai 7 Hotel CK Tanjung Pinang

Kemudian, sekira pukul 04.30 WIB, datang seorang laki-laki dengan menggunakan helm, serta masker berpura-pura menanyakan harga kerupuk ikan.

Lalu, dengan tiba-tiba masuk 1 (satu) orang laki-laki dengan menggunakan helm dan masker langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan, serta membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.

Pelaku yang pertama masuk ke dalam toko langsung membuka laci meja kasir dan mengambil uang di dalam laci, kemudian menarik kalung emas dileher korban dan cincin emas di jari manis tangan kiri korban.

Setelah berhasil melakukan pencurian tersebut, kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah melalui rangkaian penyidikan, Polsek Tanjung Pinang Kota selanjutnya bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Tanjung Pinang melakukan penangkapan terhadap pelaku. (R Rich)